INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 152/Pdt.P/2025/PN Sbr | SITI FATMAWATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 152/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | 152 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | . Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah / memperbaiki kesalahan penulisan tahun kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3209-LT-08012025-0014 tanggal 9 Januari 2025 yang diterbitkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tersebut;,
Dari semula tertulis :
“Bahwa di Cirebon pada tanggal TIGA JUNI tahun SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN telah lahir:
----------------------------SITI FATMAWATI-----------------------------------
Anak ke ENAM PEREMPUAN DARI AYAH SAID DAN IBU JUMERAH;
Menjadi :
“ Bahwa di Cirebon pada tanggal TIGA JUNI tahun SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA telah lahir:
--------------------------SITI FATMAWATI------------------------------------
Anak ke ENAM PEREMPUAN DARI AYAH SAID DAN IBU JUMERAH;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yaitu Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, untuk melakukan pencatatat seperlunya tentang perubahan / perbaikan atas kesalahan penulisan tahun kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dan melakukan pencatatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3209-LT-08012025-0014 tanggal 9 Januari 2025 setelah Salinan Sah Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
