Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2026/PN Sbr PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb) Kantor Cabang Sumber Asep Budiono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb) Kantor Cabang Sumber
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asep Budiono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 203.177.083,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor 0016/KON-SBR/PK/G6B/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023;

3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 203.177.083,- (Dua Ratus Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Puluh Tiga Rupiah);

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 203.177.083,- (Dua Ratus Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Puluh Tiga Rupiah);

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;

7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak