| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa ASEP ERWIN MULYANA Bin (Alm) UJANG SETIADI pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di tambal ban dekat terminal Losari Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa ASEP ERWIN MULYANA Bin (Alm) UJANG SETIADI menghubungi Sdr. KEMPLING (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk menanyakan ada atau tidaknya narkotika jenis sabu kemudian Sdr. KEMPLING (DPO) menjawab ada dan Terdakwa memesan 2 (dua) paket XL sebanyak 2 (dua) gram narkotika jenis sabu kepada Sdr. KEMPLING (DPO) setelah itu Sdr. KEMPLING (DPO) mengirimkan nomor rekening dana dan setelah itu Terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) dan mengirimkan bukti transfernya kepada Sdr. KEMPLING, tidak berselang lama Sdr. KEMPLING mengirimkan PETA/ MAP narkotika jenis sabu tersebut di tambal ban dekat terminal Losari Kabupaten Cirebon dan Terdakwa langsung berangkat kesana dengan mengendarai kendaraan honda merk Supra Nomor Polisi E 2135 AV untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian setelah sampai di lokasi sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu di tambal ban dekat terminal Losari Kabupaten Cirebon sesuai petunjuk Sdr. KEMPLING (DPO). Setelah Terdakwa cek Narkotika jenis sabu tersebut ada 2 (dua) paket XL sebanyak 2 (dua) gram dan Terdakwa langsung mengambilnya serta langsung pulang kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Kalitanjung Kampung Lemah Abang Rt 002 Rw 003 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 243/13170/XI/2025 tanggal 17 November 2025 yang ditimbang dan ditandatangani NITA NOVIANTARI 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening dilapisi kertas perada warna gold hasil taksiran berat Netto 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening hasil taksiran berat Netto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7378/ NNF/ 2025 tanggal 18 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7544 gram, diberi nomor barang bukti 5625/2025/OF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus kertas aluminium berlakban warna bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1535 gram, diberi nomor barang bukti 5626/2025/OF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa ASEP ERWIN MULYANA Bin (Alm) UJANG SETIADI pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di pinggir Jl. Ciremai Raya Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri 1B Cirebon, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa di tahan di Kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon dan Sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A daripada Pengadilan Negeri 1B Cirebon sehingga Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Cirebon antara lain saksi RINALDI, S.H., dan saksi WAHIB ADRITIYA, S.H. pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang patroli di wilayah Losari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang gerak-geriknya mencurigakan diduga sedang mencari Narkotika di tambal ban dekat Terminal Losari Kabupaten Cirebon. Kemudian dilakukan pengecekan sesuai informasi tersebut sesampainya di lokasi tersebut terlihat Terdakwa ASEP ERWIN MULYANA Bin (Alm) UJANG SETIADI menggunakan sepeda motor honda merek supra nopol E 2135 AV. Kemudian saksi RINALDI, S.H., dan saksi WAHIB ADRITIYA, S.H. kemudian dilakukan pengamatan dan pembuntutan sampai pada sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa berada di Pinggir Jl. Ciremai Raya Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon saksi RINALDI, S.H., dan saksi WAHIB ADRITIYA, S.H. langsung mendatangi Terdakwa dan dilakukan pengecekan penggeledahan yang disaksikan saksi SANITA Bin KASRAM ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening yang disimpan di saku belakang sebelah kiri celana levis pendek warna hitam, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening dilapisi kertas perada rokok warna gold disimpan di bungkus rokok merk Gudang garam Surya yang Terdakwa simpan di dashboard sepeda motor, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna Hitam dan Biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra Nopol E 2135 AV dan setelah dilakukan interogasi bahwa Terdakwa mengaku dan membenarkan jika barang berupa narkotika jenis sabu miliknya sendiri yang didapatkan dari Sdr. KEMPLING (DPO) di tambal ban dekat Terminal Losari Kabupaten Cirebon. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Tembakau Sintetis tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 243/13170/XI/2025 tanggal 17 November 2025 yang ditimbang dan ditandatangani NITA NOVIANTARI 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening dilapisi kertas perada warna gold hasil taksiran berat Netto 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening hasil taksiran berat Netto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7378/ NNF/ 2025 tanggal 18 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7544 gram, diberi nomor barang bukti 5625/2025/OF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus kertas aluminium berlakban warna bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1535 gram, diberi nomor barang bukti 5626/2025/OF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
Bahwa Terdakwa ASEP ERWIN MULYANA Bin (Alm) UJANG SETIADI pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di pinggir Jl. Ciremai Raya Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri 1B Cirebon, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa di tahan di Kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon dan Sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A daripada Pengadilan Negeri 1B Cirebon sehingga Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai penyalahguna menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 18.00 WIB dikamar mandi rumah Terdakwa, Terdakwa ketika menggunakan Narkotika jenis sabu yaitu dengan cara awalnya menyiapkan alat penghisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral yang lengkap ada pipet kaca dan sedotannya, kemudian sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca dan sedotannya, kemudian sabu dimasukkan kedalam pipet kaca lalu dibakar dengan api kecil, selanjutnya dihisap melalui sedotan sampai mengeluarkan asap putih, dan menghisapnya sebanyak 5 (lima) kali hisapan, serta yang Terdakwa rasakan setelahnya yaitu hilang stress dan penat.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7378/ NNF/ 2025 tanggal 18 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7544 gram, diberi nomor barang bukti 5625/2025/OF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) bungkus kertas aluminium berlakban warna bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1535 gram, diberi nomor barang bukti 5626/2025/OF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Tes Narkoba Nomor: 18-041/XI/2025 tanggal 17 November 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Saerah Nurhayati bahwa hasil pemeriksaan urine an. ASEP ERWIN MULYANA Bin (Alm) UJANG SUTADI adalah positif Methamphetamine.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------- |