| Petitum |
- MengabulkanpermohonanPemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data pada akta Kematian suamiPemohon dengan nomor: Akta Kematian Nomor : 3209-KM-04122025-0089 Tertanggal 10 Desember 2025 yang semula tertulis tanggal,bulan,tahun 22 Oktober 2023 , di rubah menjadi 22 Oktober 2023. sesuai bersesuaian dengan Surat kematian yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Kejuden Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon dengan nomor surat : 474.1/123/Des/2025 tanggal 17-1202025
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta Kematian Nomor : 3209-KM-04122025-0089 Tertanggal 10 Desember 2025 atas nama EGI VIRANDI tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|