| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 57/Pdt.G/2026/PN Sbr | RUSLI MULYANA, A.MD | PURNAMA PRIHATIN PUTRA, S.E | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 57/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah menurut Hukum Jual-beli tanah antara PENGGUGAT selaku Pembeli dan TERGUGAT selaku Penjual berdasarkan bukti Kwitansi tertanggal 25 April 2014 atas Objek sengketa berupa sebidang yang terletak teletak Blok/KP. Silekor RT.009/RW.03, Desa Klayan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, seluas 316 m2 dengan bukti Kepemilikin SHM Nomor : 1831 dengan batas-batas sebagai berikut :
3. Menyatakan PENGGUGAT (RUSLI MULYANA) adalah Pembeli beritikad baik yang harus dilindungi oleh Undang-undang;
4. Menyatakan Sah dan berharga Jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang Tanah yang terletak di Blok/Kp. Silekor RT.009/RW.03, Desa Klayan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1831 Atas nama : PURNAMA PRIHATIN PUTRA (TERGUGAT ) ;
5. Memberikan Kuasa dan izin kepada PENGGUGAT untuk bertindak atas nama diri sendiri selaku Pembeli sekaligus mewakili TERGUGAT selaku penjual umtuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menandatangani Akta Jual beli (AJB) atas Objek Tanah sengketa tersebut;
6. Menetapkan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat digunakan dan berlaku sebagai Pengganti Akta Jual Beli (AJB) serta dapat digunakan sebagai dasar hukum Pertanahan yang Sah bagi Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat untuk melakukan Proses Pendaftaran Peralihan Hak/balik nama Sertifikat dari atas nama TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT;
7. Menghukum TURUT TERGUGAT (Kantor BPN) Kabupaten Cirebon untuk tunduk dan Patuh pada Putusan ini;
8. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
