1.Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
2.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sumber untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas II Cirebon Pejabat Pendaftaran dan Pencatat Nama Kapal di Cirebon untuk menerbitkan kembali Grosse Akta Pendaftaran Kapal No. No.8710, tanggal 24 Februari 2020;
3.Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini ; |