| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 110267642/4143/02/24; Tanggal 07 Februari 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 07 Februari 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 07 Februari 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Barang yang ada dan yang akan ada yang tidak di ikat dalam surat pengakuan hutang, dapat di kuasai oleh BRI untuk melunasi pinjaman tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban Pokok dan bunga kredit sebesar Rp. 146.739.898 (Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Desa Pegagan Kidul Kec. Kapetakan Kab. Cirebon, dengan bukti kepemilikan AJB No. 597/2007 atas nama Nyonya Ramini Tn Iskak, Persil Nomor 390.A Blok sipudak tegalsil Kohir Nomor SPPT.003.0166-0, Luas 350 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Milik Sdr. Tarini Casmad, Selatan : Tanah Milik Milik Sdr. Suharjo, Barat : Tanah Tanggul Solokan Desa, Timur : Tanah Milik Sdr. Oop Sopiya;
- Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Desa Pegagan Kidul Kec. Kapetakan Kab. Cirebon, dengan bukti kepemilikan AJB No. 597/2007 atas nama Nyonya Ramini Tn Iskak, Persil Nomor 390.A Blok sipudak tegalsil Kohir Nomor SPPT.003.0166-0, Luas 350 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Milik Sdr. Tarini Casmad, Selatan : Tanah Milik Milik Sdr. Suharjo, Barat : Tanah Tanggul Solokan Desa, Timur : Tanah Milik Sdr. Oop Sopiya;
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Desa Pegagan Kidul Kec. Kapetakan Kab. Cirebon, dengan bukti kepemilikan AJB No. 597/2007 atas nama Nyonya Ramini Tn Iskak, Persil Nomor 390.A Blok sipudak tegalsil Kohir Nomor SPPT.003.0166-0, Luas 350 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Milik Sdr. Tarini Casmad, Selatan : Tanah Milik Milik Sdr. Suharjo, Barat : Tanah Tanggul Solokan Desa, Timur : Tanah Milik Sdr. Oop Sopiya melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |