Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti tahun lahir anak Pemohon tertulis dan terbaca DWI ANGGRAENI , lahir di Cirebon , pada tanggal 12 Februari 2009 sesuai dengan Surat Keterangan kelahiran, Kartu Keluarga diubah menjadi tertulis dan terbaca DWI ANGGRAENI , lahir di Cirebon , pada tanggal 12 Februari 2007.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon tentang pergantian tahun lahir anak Pemohon, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut .
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum. |