Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD HILAL KHASANI Als ILAL Bin ABSONI, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok MTS yang termasuk Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi AHMAD YANI menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk memesan obat, kemudianTerdakwa meminta Saksi AHMAD YANI untuk bertemu di Blok MTS yang termasuk Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon kemudian menyerahkan 4 (empat) butir obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) kepada Saksi AHMAD YANI yang dibayar secara tunai kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi AHMAD YANI masing-masing pergi meninggalkan tempat tersebut.--------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB Saksi WAHYU ISMAIL, S.H., M.H. dan Saksi MUHAMMAD FAUJI, S.H. (keduanya anggota Kepolisian Sektor Gegesik) melihat Terdakwa duduk di pinggir jalan dalam keadaan mencurigakan diduga sedang mabuk obat-obatan sehingga Saksi WAHYU ISMAIL, S.H., M.H. dan Saksi MUHAMMAD FAUJI, S.H. menghampiri Terdakwa dan menginterogasi Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ia telah mengonsumsi obat Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) butir, kemudian Saksi WAHYU ISMAIL, S.H., M.H. dan Saksi MUHAMMAD FAUJI, S.H. melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 10 (sepuluh) butir obat merek Tramadol, 18 (delapan belas) butir obat merek Trihexyphenidyl, uang tunai senilai Rp. 224.000,- (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru berikut simcardnya dengan nomor 0838179193908 yang ditemukan di kantong sweater hoodie warna hitam bagian depan yang dikenakan oleh Terdakwa.----------------- -----
- Bahwa berdasarkan interogasi awal, Terdakwa mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ANDRI (dalam pencarian) sebanyak 50 (lima puluh) butir obat Tramadol seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) obat merek Trihexyphenidyl pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB dimana Terdakwa datang ke rumah Sdr. ANDRI (dalam pencarian) di Blok Tumpal Desa Jagapura Kidul dan apabila terjual maka keuntungan yang diperoleh adalah sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk penjualan 50 (lima puluh) butir obat Tramadol dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk penjualan 50 (lima puluh) butir obat Trihexyphenidyl.--------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual-belikan obat-obatan tersebut, Terdakwa juga bukan seorang Apoteker ataupun Tenaga Farmasi yang punya wewenang dalam mengedarkan obat-obatan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 3709/NOF/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti Nomor 2532/2025/OF berupa tablet warna putih mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti Nomor 2533/2025/OF berupa tablet warna putih mengandung Tramadol.----------------------------------
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm, A.pt., 10 (sepuluh) butir obat merek Tramadol dan 18 (delapan belas) butir obat merek Trihexyphenidyl yang diperlihatkan kepadanya tergolong ke dalam obat keras dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin serta mempunyai seorang penanggung jawab yaitu Apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD HILAL KHASANI Als ILAL Bin ABSONI, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok MTS yang termasuk Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi AHMAD YANI menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk memesan obat, kemudianTerdakwa meminta Saksi AHMAD YANI untuk bertemu di Blok MTS yang termasuk Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon kemudian menyerahkan 4 (empat) butir obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) kepada Saksi AHMAD YANI yang dibayar secara tunai kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi AHMAD YANI masing-masing pergi meninggalkan tempat tersebut.--------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB Saksi WAHYU ISMAIL, S.H., M.H. dan Saksi MUHAMMAD FAUJI, S.H. (keduanya anggota Kepolisian Sektor Gegesik) melihat Terdakwa duduk di pinggir jalan dalam keadaan mencurigakan diduga sedang mabuk obat-obatan sehingga Saksi WAHYU ISMAIL, S.H., M.H. dan Saksi MUHAMMAD FAUJI, S.H. menghampiri Terdakwa dan menginterogasi Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ia telah mengonsumsi obat Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) butir, kemudian Saksi WAHYU ISMAIL, S.H., M.H. dan Saksi MUHAMMAD FAUJI, S.H. melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 10 (sepuluh) butir obat merek Tramadol, 18 (delapan belas) butir obat merek Trihexyphenidyl, uang tunai senilai Rp. 224.000,- (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru berikut simcardnya dengan nomor 0838179193908 yang ditemukan di kantong sweater hoodie warna hitam bagian depan yang dikenakan oleh Terdakwa.----------------------
- Bahwa berdasarkan interogasi awal, Terdakwa mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ANDRI (dalam pencarian) sebanyak 50 (lima puluh) butir obat Tramadol seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) obat merek Trihexyphenidyl pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB dimana Terdakwa datang ke rumah Sdr. ANDRI (dalam pencarian) di Blok Tumpal Desa Jagapura Kidul dan apabila terjual maka keuntungan yang diperoleh adalah sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk penjualan 50 (lima puluh) butir obat Tramadol dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk penjualan 50 (lima puluh) butir obat Trihexyphenidyl.--------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual-belikan obat-obatan tersebut, Terdakwa juga bukan seorang Apoteker ataupun Tenaga Farmasi yang punya wewenang dalam mengedarkan obat-obatan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 3709/NOF/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti Nomor 2532/2025/OF berupa tablet warna putih mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti Nomor 2533/2025/OF berupa tablet warna putih mengandung Tramadol.----------------------------------
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm, A.pt., 10 (sepuluh) butir obat merek Tramadol dan 18 (delapan belas) butir obat merek Trihexyphenidyl yang diperlihatkan kepadanya tergolong ke dalam obat keras dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin serta mempunyai seorang penanggung jawab yaitu Apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |