Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2024/PN Sbr Dedi Kurnia 1.SABAM MARULI SIMANGUNSONG atau Ahli Waris
2.MAINAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat 79
Penggugat
NoNama
1Dedi Kurnia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Sujadi, S.H.Dedi Kurnia
Tergugat
NoNama
1SABAM MARULI SIMANGUNSONG atau Ahli Waris
2MAINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------
 
2.Menyatakan para Tergugat melakukan Pebuatan Melawan Hukum; -----------------
 
3.Menyatakan Penggugat sebagai Penerima Pelimpahan yang beritikad baik; ------
 
4.Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat II adalah sah dan mengikat; ---------------------------------------------------------------------------------------------
 
16.Menyatakan sah pelimpahan hak (proses balik nama) dari Tergugat I kepada Penggugat sepanjang mengenai sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya yang terletak Blok A 02 – 006, Villa Kondangsari, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon dengan SHM NO.319 dengan luas 117 M?2; dengan batasan sebagai berikut: ------------------------------------
 
-Utara : Dasim
-Selatan : Udin
-Timur : Ine
-Barat : Jalan Perumahan / Lapangan
 
5.Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan sengketa; -------------------------------------------------------------------------------
 
6.Menghukum Tergugat I untuk menandatangani Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan (balik nama) sengketa selaku Penjual kepada Penggugat selaku Pembeli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah secara sukarela; ------------------
 
7.Menetapkan Penggugat diberi kuasa Khusus bertindak untuk dan atas nama Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan (proses balik nama) sengketa, selaku penjual kepada Penggugat selaku Pembeli, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah secara sukarela; ------------------------------
 
8.Menyatakan putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 180 Hir;---------------------------------------------------------------------------
 
9.Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara dalam perkara ini; -----------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak