Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2026/PN Sbr 3.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
4.ASEP KURNIA
DINAR NURCAHYA alias DINAR bin ASLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-941 /M.2.29.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINAR NURCAHYA alias DINAR bin ASLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suderajat Wijaya K, S.H.DINAR NURCAHYA alias DINAR bin ASLIM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa DINAR NURCAHYA alias DINAR bin ASLIM bersama – sama dengan Jamsuri (DPO), pada hari Jumat Tanggal 07 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di warung termasuk daerah Desa Gelok Mulya Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka atau berdasarkan Pasal 165 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili, Turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa mendapatkan perintah dari Jamsuri (DPO) untuk menjual sediaan obat di warung termasuk daerah Desa Gelok Mulya Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB dengan cara terdakwa mengambil terlebih dahulu di rumah Jamsuri (DPO) yang terletak di Blok Jumat Desa Balida Kec. Dawuan Kab. Majalengka selanjutnya setelah mendapatkan sediaan obat terdakwa menuju warung untuk memulai menjual sediaan obat dan setelah menjual obat tersebut terdakwa menyerahkan hasil penjualan tersebut kepada Jamsuri (DPO) sedangkan terdakwa mendapatkan upah dari Jamsuri (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari.

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di warung termasuk daerah Desa Gelok Mulya Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka terdakwa menjual sediaan obat kepada saksi Mukhammad Ilyas (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 6 (enam) paket atau 42 (empat puluh dua) butir obat warna kuning bertuliskan DMP/NOVA dalam plastik klip bening seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira jam 03.00 WIB Tim Raimas Macan Kumbang 852 berhasil mengamankan saksi Mukhammad Ilyas alias Ilyas (dilakukan penuntutan terpisah) dan mendapatkan informasi sediaan obat yang ada pada diri saksi Mukhammad Ilyas alias Ilyas (dilakukan penuntutan terpisah) didapat dari terdakwa selanjutnya saksi Ramon Tarigan bersama saksi Entang Sumarna (keduanya merupakan anggota Satrenarkoba Polresta Cirebon) melakukan pengembangan ke sebuah warung yang termasuk Desa Gelok Mulya Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka dan berhasil mengamankan terdakwa, pada saat diamankan ditemukan pada terdakwa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisikan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 47 (empat puluh tujuh) paket atau 329 (tiga ratus dua puluh sembilan) butir obat warna kuning bertuliskan DMP/NOVA dalam plastik klip bening, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih berisikan 24 (dua puluh empat) paket atau 96 (sembilan puluh enam) butir obat warna kuning bertuliskan mf/X dalam plastik klip bening, 13 (tiga belas) paket atau 39 (tiga puluh sembilan) butir obat warna putih / Double Y dalam plastik klip bening, 126 (seratus dua puluh enam) butir obat Tramadol, 113 (seratus tiga belas) butir obat merk Trihexyphenidyl dan uang tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru berikut simcard 085797912747.

 

  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sedian obat terlarang tanpa memiliki izin dan tidak memiliki keahlian khusus dan kewenangan dalam bidang Kesehatan.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 7376 / NOF / 2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Parasian H Gultom terhadap barang bukti yang disita dari Dinar Nurcahya alias Dinar berupa:

No

Barang Bukti

Berat

No Barang Bukti

Kesimpulan

1.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,6 cm

0,8750 gram (netto)

5796/2025/OF

Mengandung Dextromethorphan

2.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm

0,5108 gram (Netto)

5797/2025/OF

Mengandung Trihexyphenidyl

3.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

0,5490 gram (Netto)

5798/2025/OF

Mengandung Trihexyphenidyl

4.

5 (lima) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver berisikan total 6 (enam) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

1,5180 gram (Netto)

5799/2025/OF

Mengandung Tramadol

5.

2 (dua) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver berisikan total 3 (tiga) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

0,6465 gram (Netto)

5800/2025/OF

Mengandung Trihexyphenidyl

 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP . -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA :

------Bahwa Terdakwa DINAR NURCAHYA alias DINAR bin ASLIM bersama – sama dengan Jamsuri (DPO), pada hari Jumat Tanggal 07 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di warung termasuk daerah Desa Gelok Mulya Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka atau berdasarkan Pasal 165 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan perintah dari Jamsuri (DPO) untuk menjual sediaan obat di warung termasuk daerah Desa Gelok Mulya Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB dengan cara terdakwa mengambil terlebih dahulu di rumah Jamsuri (DPO) yang terletak di Blok Jumat Desa Balida Kec. Dawuan Kab. Majalengka selanjutnya setelah mendapatkan sediaan obat terdakwa menuju warung untuk memulai menjual sediaan obat dan setelah menjual obat tersebut terdakwa menyerahkan hasil penjualan tersebut kepada Jamsuri (DPO) sedangkan terdakwa mendapatkan upah dari Jamsuri (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari.

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di warung termasuk daerah Desa Gelok Mulya Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka terdakwa menjual sediaan obat kepada saksi Mukhammad Ilyas (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 6 (enam) paket atau 42 (empat puluh dua) butir obat warna kuning bertuliskan DMP/NOVA dalam plastik klip bening seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira jam 03.00 WIB Tim Raimas Macan Kumbang 852 berhasil mengamankan saksi Mukhammad Ilyas alias Ilyas (dilakukan penuntutan terpisah) dan mendapatkan informasi sediaan obat yang ada pada diri saksi Mukhammad Ilyas alias Ilyas (dilakukan penuntutan terpisah) didapat dari terdakwa selanjutnya saksi Ramon Tarigan bersama saksi Entang Sumarna (keduanya merupakan anggota Satrenarkoba Polresta Cirebon) melakukan pengembangan ke sebuah warung yang termasuk Desa Gelok Mulya Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka dan berhasil mengamankan terdakwa, pada saat diamankan ditemukan pada terdakwa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisikan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 47 (empat puluh tujuh) paket atau 329 (tiga ratus dua puluh sembilan) butir obat warna kuning bertuliskan DMP/NOVA dalam plastik klip bening, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih berisikan 24 (dua puluh empat) paket atau 96 (sembilan puluh enam) butir obat warna kuning bertuliskan mf/X dalam plastik klip  bening, 13 (tiga belas) paket atau 39 (tiga puluh sembilan) butir obat warna putih / Double Y dalam plastik klip bening, 126 (seratus dua puluh enam) butir obat Tramadol, 113 (seratus tiga belas) butir obat merk Trihexyphenidyl dan uang tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru berikut simcard 085797912747.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasian.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 7376 / NOF / 2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Shandy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Parasian H Gultom terhadap barang bukti yang disita dari Dinar Nurcahya alias Dinar berupa :

No

Barang Bukti

Berat

No Barang Bukti

Kesimpulan

1.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,6 cm

0,8750 gram (netto)

5796/2025/OF

Mengandung Dextromethorphan

2.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm

0,5108 gram (Netto)

5797/2025/OF

Mengandung Trihexyphenidyl

3.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

0,5490 gram (Netto)

5798/2025/OF

Mengandung Trihexyphenidyl

4.

5 (lima) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver berisikan total 6 (enam) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

1,5180 gram (Netto)

5799/2025/OF

Mengandung Tramadol

5.

2 (dua) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver berisikan total 3 (tiga) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

0,6465 gram (Netto)

5800/2025/OF

Mengandung Trihexyphenidyl

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat 2,ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya