Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2025/PN Sbr IBUT MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IBUT MAULANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. MengabulkanpermohonanPemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data pada akta kelahiran Pemohon nomor: Akta Kelahiran Nomor : Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 17399/TP.III/2011 tertanggal 23 Nopember  2011 yang semula tertulis NUR WANDI tempat lahir Cirebon di rubah menjadi IBUT MAULANA lahir di Pekalongan sesuai bersesuaian dengan Kartu Keluarga dengan nomor : 3209051105230007 Tertanggal 11-05-2023, Kartu tanda Pendudduk (KTP) dengan nomor : 3209300803960009, Tertanggal 29-12-2023, KUTIPAN AKTA NIKAH  No : 3209051022023033.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak