INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 9/Pdt.P/2026/PN Sbr | SUGIYANTI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.P/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama dan tempat lahir anak Pemohon pada Kutipan akta Kelahiran No. 3209-LT-17012025-0073. dan pada Kartu Keluarga No. 3209301701250002, semula tercatat nama “MELODY TIFANI PUTRI”, lahir di CIREBON tanggal 21 September 2021, dirubah menjadi : nama “MELODY“, Lahir di TAIWAN tanggal 21 September 2021, anak dari seorang ibu bernama SUGIYANTI BT CARTIM SLAMET;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada instansi Pelaksana yaitu Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, untuk melakukan Pencatatan seperlunya tentang perubahan nama dan tempat lahir dari anak pemohon, pada Akta Kelahiran No. 3209-LT-17012025-0073. dan pada Kartu Keluarga No. 3209301701250002, dan melakukan Pencatatan pinggir pada Kutipan Akta kelahiran anak Pemohon tersebut, dan memperbaiki pada Kartu Keluarga No. 3209301701250002, Setelah salinan sah penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sumber, untuk mengirimkan salinan sah penetapan ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, untuk dicatat seperlunya tentang perubahan nama dan tempat lahir anak Pemohon pada Akta Kelahiran No. 3209-LT-17012025-0073. dan pada Kartu Keluarga No. 3209301701250002, Setelah salinan sah penetapan, yang telah berkekuatan hukum tetap ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon .
Atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
