Dakwaan |
- DAKWAAN
------ Bahwa terdakwa INDRA GUNAWAN bin SARIFUDIN (alm) bersama-sama dengan saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI, saksi SUPRIYADI bin RANDAM, saksi SUHADA bin ABDUL KHOLIK, saksi EKO AGUSTIAN bin TORIDI, saksi MUKMIN EFENDI bin JEINI (dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Karang Kendal Rt.001/007 Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara yang antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa pembelian solar subsidi dengan menggunakan barcode nelayan di SPBU 34.451.51 Kalisapu yang dilakukan oleh saksi SUPRIYADI bin RANDAM (Alm) dan saksi SUHADA bin ABDUL KHOLIK tersebut kemudian dikumpulkan di gudang penimbunan solar subsidi milik saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI, sesampainya di gudang penimbunan solar subsidi lalu saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI menyuruh saksi EKO AGUSTIAN bin TORIDI dan saksi MUKMIN EFFENDI bin JEINI untuk melakukan pengisian atau menuang BBM jenis Solar subsidi dari jerigen ke dalam Kempu dan menyedot Solar subsidi dari dalam Kempu.
- Bahwa BBM Solar subsidi yang telah dibeli dan ditampung ke dalam kempu sebanyak 8 buah dipangkalan milik saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI yang terletak di Desa Karang Kendal Rt.001/007 Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, serta setelah BBM jenis solar subsidi tersebut sudah terkumpul hingga 8.000 (delapan ribu) liter di dalam kempu lalu saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI menghubungi terdakwa INDRA GUNAWAN dengan maksud untuk menjual BBM solar subsidi kepada terdakwa INDRA GUNAWAN bin SARIFUDIN (Alm) dengan harga Rp. 8.200,- (delapan ribu dua ratus rupiah) per liter, kemudian terdakwa INDRA GUNAWAN bin SARIFUDDIN (alm) menemui saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI sambil mengendarai 1 (satu) Unit Truck Tangki warna Kuning Merah, Merek MITSUBISHI No. Pol. B-9895-IX, setelah itu saksi EKO AGUSTIAN bin TORDI dan saksi MUKMIN EFENDI bin JEINI menyedot solar subsidi dari dalam kempu untuk diisi ke dalam mobil tangki tersebut.
- Bahwa terdakwa INDRA GUNAWAN bin SARIFUDDIN (alm) selalu menghubungi melalui via telephone WhatsApp saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI untuk menanyakan ada solar atau tidak serta menanyakan harga per liternya dan selalu dijawab oleh SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI ada dengan harga per liter Rp. 8.200,- (delapan ribu dua ratus rupiah). Kemudian terdakwa INDRA GUNAWAN bin SARIFUDIN (alm) mengambil BBM jenis solar sebanyak 8000 L (delapan ribu liter) di tempat penimbunan solar subsidi milik terdakwa SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI yang terletak di Jl. Raya Cirebon - Indramayu, RT.01, RW.07, Desa Karang Kendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
- Bahwa Tim dari Unit 3 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Karang Kendal Rt.001/007 Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, ada aktivitas penampungan solar, kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira jam 15.30 Wib, Anggota Polisi dari Unit 3 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri tiba sekitar tempat penimbunan solar subsidi di Desa Karang Kendal, namun sebelum ke lokasi tempat penimbunan solar subsidi Anggota Polisi dari Unit 3 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melintasi SPBU 34.451.51 Kalisapu Cirebon dan melihat ada sepeda motor yang dikendarai oleh saksi SUPRIYADI bin RANDAM (Alm) dan saksi SUHADA bin ABDUL KHOLIK keluar dari SPBU dengan membawa beberapa jerigen berisi BBM jenis solar subsidi selanjutnya membuntutinya sampai masuk ke sebuah gang dan pada akhirnya berhenti pada sebuah lapak yang tertutup pagar bambu, saat dihampiri dan di interogasi oleh Anggota Polisi dari Unit 3 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, saksi SUPRIYADI bin RANDAM (Alm) dan saksi SUHADA bin ABDUL KHOLIK mengakui baru saja membeli HSD (high solar diesel) yang biasa disebut BBM jenis solar dari SPBU 34.451.51 Kalisapu, dan solar tersebut akan dibawa ke lapak untuk dijual kepada saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI dan dituang ke dalam kempu milik saksi SUBEKTI ABDULLAH dan pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 itu saksi SUPRIYADI bin RANDAM (Alm) dan saksi SUHADA bin ABDUL KHOLIK telah (dua) kali melakukan pembelian Solar di SPBU 34.451.51 Kalisapu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi SUPRIYADI bin RANDAM (Alm) dan saksi SUHADA bin ABDUL KHOLIK selanjutnya Anggota Polisi dari Unit 3 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri masuk ke tempat penimbunan solar subsidi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI, saksi EKO AGUSTIAN bin TORIDI dan saksi MUKMIN EFENDI bin JEINI. Bahwa saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI mengakui saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI membeli solar subsidi dari dari saksi SUPRIYADI bin RANDAM (alm) dan saksi SUHADA bin ABDUL KHOLIK dengan harga 7.700,- (tujuh ribu tujuh ratus rupiah) per liter dan kemudian dijual kembali oleh saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI kepada terdakwa INDRA GUNAWAN seharga Rp.8.200,- (delapan ribu dua ratus rupiah) per liter. Kemudian Anggota Polisi dari Bareskrim Polri memerintahkan saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI menghubungi INDRA GUNAWAN lalu saksi SUBKETI ABDULLAH bin H AMSORI menghubungi terdakwa INDRA GUNAWAN dan menyuruh terdakwa INDRA GUNAWAN untuk datang ke rumah saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI lalu terdakwa INDRA GUNAWAN menuju rumah saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI mengendarai 1 (satu) Unit Truck Tangki warna Kuning Merah Merek MITSUBISHI No. Pol. B-9895-IX sesampainya di rumah saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI kemudian terdakwa INDRA GUNAWAN diinterogasi oleh Anggota Polisi yang menanyakan hubungan terdakwa INDRA GUNAWAN dengan saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI dan terdakwa INDRA GUNAWAN menyampaikan terdakwa INDRA GUNAWAN sebagai pembeli BBM jenis solar dari saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI dan mengangkut BBM jenis solar menggunakan Truck Tangki warna Kuning Merah Merek MITSUBISHI No. Pol. B-9895-IX. Kemudian terdakwa INDRA GUNAWAN bin SARIFUDIN (alm), saksi SUPRIYADI bin RANDAM (alm), saksi SUHADA bin ABDUL KHOLIK, saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI, saksi EKO AGUSTIAN bin TORIDI, terdakwa MUKMIN EFENDI bin JEINI dibawa ke kantor Dittipidter Bareskrim Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa BBM jenis solar yang terdakwa INDRA GUNAWAN bin SARIFUDIN (alm) beli dari saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Tangki warna Kuning Merah, merk MITSUBISHI No.Pol.: B-9895-IX yang disewa dari saksi KASDI dengan harga sewa per bulan Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), ternyata oleh terdakwa INDRA GUNAWAN bin SARIFUDIN (alm) akan di jual kembali dengan harga Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) per liter..
- Bahwa Anggota Polisi dari Unit 3 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri berhasi mengamankan barang bukti berupa :
- 2 unit sepeda motor merk Yamaha freego warna hitam milik terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (alm) yang dipinjamkan ke saksi SUHADA bin ABDUL KHOLIK dan honda vario warna putih milik saksi SUPRIYADI bin RANDAM (alm) yang dipakai oleh saksi SUPRIYADI bin RANDAM (alm) sendiri.
- 10 tangki penampung/ kempu adalah sebagai wadah untuk menyimpan BBM solar subsidi yang telah dibeli dari SPBU Kalisapu dimana saat dilokasi ada 6 tangki/ kempu yang sudah terisi dan 4 tangki/ kempu masih kosong milik saksi SUBEKTI bin ABDULLAH bin H AMSORI.
- 20 dirigen untuk wadah ketika membeli BBM solar di SPBU Kalisapu dimana di gudang penyimpanan BBM solar ditemukan 19 dirigen sudah terisi dan 1 dirigen kosong dengan rincian 16 (enam belas) dirigen kepunyaan saksi SUPRIYADI bin RANDAM (alm) sendiri dan 4 (empat) punya saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI.
- 31 barcode untuk pembelian solar berada dalam penguasaan saksi SUPRIYADI bin RANDAM (alm) yang ada di dalam tas saksi SUPRIYADI bin RANDAM (alm).
- 3 unit pompa alkon, fungsinya untuk memindahkan BBM solar dari jerigen ke kempu milik saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI.
- 2 unit pompa penyedot minyak, fungsinya untuk memindahkan solar subsidi ke tangki penyimpanan maupun ke tangki truk milik saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI.
- 2 buah drum besi kosong untuk tempat penyortiran dari jerigen dituang ke drum sebelum tersedot ke dalam tangki penyimpanan milik saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI.
- 2 buah ember plastic untuk menampung apabila tangki/ drum melebihi kapasitas milik saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI.
- 2 buah papan kerja untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran BBM solar subsidi di gudang milik saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI.
- 1 buah alat ukur meteran untuk mengukur kedalaman tangki penyimpanan milik saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI.
- 2 buah corong plastic untuk memindahkan kelebihan BBM solar subsidi di jerigen milik saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI.
- 3 buah selang untuk menyalurkan BBM solar subsidi yang dipindah dengan unit pompa alkon atau unit pompa penyedot Minyak milik saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI.
- Uang tunai sebanyak Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian 31 (tiga puluh satu) buah uang pecahan Rp. 100.000 senilai total Rp. 3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah) dan pecahan uang masing-masing Rp. 1.000, Rp. 2.000, Rp. 5.000, Rp. 10.000 dan Rp. 20.000 senilai total Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yaitu uang milik terdakwa SUPRIYADI bin RANDAM (alm) sendiri yang ada di dalam tas saksi SUPRIYADI bin RANDAM (alm) untuk membeli BBM solar.
- 1 (satu) unit truck tangki warna kuning Merah, Merk Mitsubishi, Nopol.: B-9895-IX milik terdakwa INDRA GUNAWAN.
- Bahwa kegiatan usaha pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak berupa solar yang di subsidi oleh pemerintah tersebut dilakukan terdakwa INDRA GUNAWAN bin SARIFUDIN (alm), saksi SUBEKTI ABDULLAH bin H AMSORI, saksi SUPRIYADI bin RANDAM (Alm), saksi SUHADA bin ABDUL KHOLIK, saksi EKO AGUSTIAN bin TORIDI, saksi MUKMIN EFFENDI bin JENI secara bersama-sama dengan cara ilegal karena tidak memiliki badan usaha maupun ijin usaha yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang R.I. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------ |