| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 179/Pdt.P/2026/PN Sbr | DEWI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 179/Pdt.P/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula DEWI, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9741/TP.III/2009 tertanggal 05 November 2009, ditambah menjadi DEWI RUFIANI. 3. Menyatakan bahwa DEWI dan DEWI RUFIANI adalah satu orang yang sama. 4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama DEWI RUFIANI dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen resmi lainnya. 5. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk mencatat penambahan nama Pemohon tersebut dalam Register Pencatatan Sipil serta menerbitkan perubahan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP-el, dan dokumen kependudukan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
