Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.P/2026/PN Sbr DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 179/Pdt.P/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hery Handhoko, S.H.,DEWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula DEWI, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9741/TP.III/2009 tertanggal 05 November 2009, ditambah menjadi DEWI RUFIANI.

3. Menyatakan bahwa DEWI dan DEWI RUFIANI adalah satu orang yang sama.

4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama DEWI RUFIANI dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen resmi lainnya.

5. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk mencatat penambahan nama Pemohon tersebut dalam Register Pencatatan Sipil serta menerbitkan perubahan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP-el, dan dokumen kependudukan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak