Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Sbr 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA
2.FITRI AYU RESPANI
ANGGA PRASETYA Bin AMIRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-142/M.2.29.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA PRASETYA Bin AMIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa ANGGA PRASETYA bin AMIRUDIN pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gudang Drop Center Ekspedisi J&T Cab. Mundu yang beralamat di Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa Terdakwa adalah karyawan PT Global Jet Express Cabang Bandung yang menjabat sebagai PIC Area di Gudang Drop Center Ekspedisi J&T Cab. Mundu berdasarkan Surat Keterangan Bekerja Nomor JTEX-ID-A16-HR-E-2025-27 tanggal 13 Oktober 2025 yang menerima total gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp. 8.435.163,- (delapan juta empat ratus tiga puluh lima ribu seratus enam puluh tiga rupiah) per bulan, Terdakwa mempunyai deskripsi pekerjaan mengontrol, mengawasi, dan melaporkan kegiatan operasional harian kepada Regional Manager (RM) dimana salah satu tanggung jawab Terdakwa adalah menerima uang setoran paket COD dari Admin Payment pada pukul 21.00 WIB di hari tersebut yang selanjutnya dibuatkan report payment paling lambat dikirim pukul 10.00 WIB hari berikutnya disertai dilanjutkan dengan penyetoran uang kepada Kantor Pusat paling lambat pukul 12.00 WIB di hari yang sama melalui transfer rekening perusahaan.---
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menerima uang setoran payment Gudang Drop Center dari Saksi EKO HANDOKO selaku admin Gudang Drop Center Ekspedisi J&T Cab. Mundu senilai Rp. 109.731.064,- (seratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam puluh empat rupiah) disaksikan oleh Saksi EGAR CAHYA GUMILANG, dimana uang tersebut adalah uang setoran paket COD dari para kurir J&T yang harus disetorkan oleh Terdakwa kepada Kantor Pusat melalui transfer perusahaan paling lambat hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB .----------------------------
  • Bahwa setelah menerima pembayaran, Terdakwa tidak menyetorkan pembayaran tersebut sesuai dengan jumlah yang seharusnya senilai Rp. 109.731.064,- (seratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam puluh empat rupiah), namun hanya sejumlah Rp. 41.833.000,- (empat puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang terbagi menjadi 2 (dua) kali pembayaran yang pertama sejumlah Rp. 25.833.000,- (dua puluh lime juta delapa ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan yang kedua Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), dimana Terdakwa tidak membuat laporan secara administrasi kepada pihak perusahaan karena yang membuat laporan secara administrasi adalah Admin yaitu Saksi EKO HANDOKO, sehingga kemudian diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian antara laporan secara administrasi dengan jumlah uang yang ditransfer oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025.---------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian diketahui berdasarkan data dari sistem keuangan, dimana dengan adanya hasil Setoran Payment kurir seharusnya pada tanggal 09 Oktober 2025 terdapat uang senilai Rp 141.898.465 (Seratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Empat Rupiah), namun karena terdakwa melakukan transfer ke rekening Perusahaan dengan jumlah yang tidak sesuai sehingga jumlah uang yang masuk dalam rekening Perusahaan hanya sebesar Rp 41.833.000 ,- (Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) dan terdapat kekurangan sebesar Rp 67.898.064 (Enam Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Empat Rupiah), kemudian Saksi EGAR CAHYA GUMILANG melakukan crosscheck kepada Saksi EKO HANDOKO selaku admint Payment tentang selisih jumlah nilai uang tersebut, kemudian setelah dilakukan pengecekan di sistem dan berdasarkan keterangan dari Saksi EKO HANDOKO yang menjelaskan bahwa pada tanggal 09 Oktober 2025 Saksi EKO HANDOKO telah menyerahkan uang setoran Payment per Tanggal 09 Oktober 2025 senilai Rp 109.736.915 (Seratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Rupiah Rupiah) kepada Terdakwa, sehingga terdapat selisih setoran Payment tertanggal 09 Oktober 2025 senilai Rp 67.898.064 (Enam Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Empat Rupiah) karena tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada pihak perusahaan melainkan telah digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Global Jet Express Cabang Bandung mengalami kerugian senilai Rp 67.898.064 (Enam Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Empat Rupiah.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Terdakwa ANGGA PRASETYA bin AMIRUDIN pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gudang Drop Center Ekspedisi J&T Cab. Mundu yang beralamat di Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa Terdakwa adalah karyawan PT Global Jet Express Cabang Bandung yang menjabat sebagai PIC Area di Gudang Drop Center Ekspedisi J&T Cab. Mundu berdasarkan Surat Keterangan Bekerja Nomor JTEX-ID-A16-HR-E-2025-27 tanggal 13 Oktober 2025 yang menerima total gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp. 8.435.163,- (delapan juta empat ratus tiga puluh lima ribu seratus enam puluh tiga rupiah) per bulan, Terdakwa mempunyai deskripsi pekerjaan mengontrol, mengawasi, dan melaporkan kegiatan operasional harian kepada Regional Manager (RM) dimana salah satu tanggung jawab Terdakwa adalah menerima uang setoran paket COD dari Admin Payment pada pukul 21.00 WIB di hari tersebut yang selanjutnya dibuatkan report payment paling lambat dikirim pukul 10.00 WIB hari berikutnya disertai dilanjutkan dengan penyetoran uang kepada Kantor Pusat paling lambat pukul 12.00 WIB di hari yang sama melalui transfer rekening perusahaan.---
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menerima uang setoran payment Gudang Drop Center dari Saksi EKO HANDOKO selaku admin Gudang Drop Center Ekspedisi J&T Cab. Mundu senilai Rp. 109.731.064,- (seratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam puluh empat rupiah) disaksikan oleh Saksi EGAR CAHYA GUMILANG, dimana uang tersebut adalah uang setoran paket COD dari para kurir J&T yang harus disetorkan oleh Terdakwa kepada Kantor Pusat melalui transfer perusahaan paling lambat hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB .----------------------------
  • Bahwa setelah menerima pembayaran, Terdakwa tidak menyetorkan pembayaran tersebut sesuai dengan jumlah yang seharusnya senilai Rp. 109.731.064,- (seratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam puluh empat rupiah), namun hanya sejumlah Rp. 41.833.000,- (empat puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang terbagi menjadi 2 (dua) kali pembayaran yang pertama sejumlah Rp. 25.833.000,- (dua puluh lime juta delapa ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan yang kedua Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), dimana Terdakwa tidak membuat laporan secara administrasi kepada pihak perusahaan karena yang membuat laporan secara administrasi adalah Admin yaitu Saksi EKO HANDOKO, sehingga kemudian diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian antara laporan secara administrasi dengan jumlah uang yang ditransfer oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025.---------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian diketahui berdasarkan data dari sistem keuangan, dimana dengan adanya hasil Setoran Payment kurir seharusnya pada tanggal 09 Oktober 2025 terdapat uang senilai Rp 141.898.465 (Seratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Empat Rupiah), namun karena terdakwa melakukan transfer ke rekening Perusahaan dengan jumlah yang tidak sesuai sehingga jumlah uang yang masuk dalam rekening Perusahaan hanya sebesar Rp 41.833.000 ,- (Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) dan terdapat kekurangan sebesar Rp 67.898.064 (Enam Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Empat Rupiah), kemudian Saksi EGAR CAHYA GUMILANG melakukan crosscheck kepada Saksi EKO HANDOKO selaku admint Payment tentang selisih jumlah nilai uang tersebut, kemudian setelah dilakukan pengecekan di sistem dan berdasarkan keterangan dari Saksi EKO HANDOKO yang menjelaskan bahwa pada tanggal 09 Oktober 2025 Saksi EKO HANDOKO telah menyerahkan uang setoran Payment per Tanggal 09 Oktober 2025 senilai Rp 109.736.915 (Seratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Rupiah Rupiah) kepada Terdakwa, sehingga terdapat selisih setoran Payment tertanggal 09 Oktober 2025 senilai Rp 67.898.064 (Enam Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Empat Rupiah) karena tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada pihak perusahaan melainkan telah digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Global Jet Express Cabang Bandung mengalami kerugian senilai Rp 67.898.064 (Enam Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Empat Rupiah.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya