Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.B/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
FAHRI FAKHRUDIN Bin SAPTORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 313/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6437/M.2.29.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRI FAKHRUDIN Bin SAPTORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa FAHRI FAKHRUDIN Bin SAPTORI pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di gudang PT. Dilmoni Citra Mebel Indonesia di Desa Pamijahan Kec. Plumbon Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

          Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar jam 19.30 WIB terdakwa yang sedang berjaga malam sebagai satpam di PT. Dilmoni Citra Mebel Indonesia, dikarenakan situasi PT. Dilmoni Citra Meubel Indonesia sepi kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang milik PT. Dilmoni Citra Mebel Indonesia, kemudian terdakwa membuka pintu gudang PT. Dilmoni Citra Mebel Indonesia dengan cara menggunakan kunci kantor ruang office yang disimpan di pos security, kemudian terdakwa masuk  ke dalam dan langsung mengambil AC merek Daikin terdiri dari 2 (dua) unit AC outdoor dan 1 (satu) AC indoor yang tersimpan di dalam kardus AC sehingga mudah untuk dibawa oleh Terdakwa, Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menjual AC merek Daikin terdiri dari 2 (dua) unit AC outdoor dan 1 (satu) AC indoor melalui Facebook dengan akun Fery Guteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara pembeli tersebut langsung mendatangi PT. Dilmoni Citra Mebel Indonesia di malam hari saat kondisi sepi. pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB ketika Terdakwa kembali sedang berjaga malam sebagai satpam di PT. Dilmoni Citra Mebel Indonesia karena kondisi PT. Dilmoni Citra Mebel Indonesia tersebut sepi pada malam hari kemudian timbul niat Terdakwa kembali mengambil AC merek Daikin terdiri dari 1 (satu) unit AC indoor dan 2 (dua) unit AC outdoor yang terletak di dalam ruangan office dengan membukanya menggunakan kunci yang tersimpan di pos security yang dimana AC tersebut tersimpan di dalam kardus AC dan kembali mudah dibawa oleh Terdakwa serta Terdakwa mengambil 1 (satu) set besi berbentuk kotak ukuran 2 x 2 meter yang Terdakwa ambil dari gudang belakang PT. Dilmoni Citra Mebel Indonesia, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa menjual AC merek Daikin terdiri 2 (dua) unit AC outdoor dan 1 (satu) unit AC indoor serta 1 (satu) set besi  berbentuk kotak ukuran 2 x 2 meter sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) melalui Facebook dengan akun Kadmiri Putra dengan cara pembeli tersebut langsung mendatangi PT. Dilmoni Citra Mebel Indonesia di malam hari saat kondisi sepi. pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar jam 19.00 WIB ketika Terdakwa kembali sedang berjaga malam sebagai security dan melihat kondisi PT. Dilmoni Citra Mebel Indonesia sepi di malam hari kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil AC merek Daikin di ruangan office dengan kembali membukanya menggunakan kunci yang tersimpan di pos security terdiri dari 1 (satu) unit AC outdoor dan 1 (satu) unit AC indoor yang tersimpan dalam kardus AC di dalam ruangan office. kemudian sekitar pukul 19.30 WIB  Terdakwa menjual  AC merek Daikin  terdiri dari 1 (satu) unit AC outdoor dan 1 (satu) unit AC indoor  sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui Facebook dengan akun Kadmiri Putra dengan cara pembeli tersebut langsung mendatangi PT. Dilmoni Citra Mebel Indonesia di malam hari saat kondisi sepi. Selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2025 saksi Mustono sedang mengecek ruangan office dan mengetahui bahwa AC milik PT. Dilmoni Citra Mebel Indonesia sudah tidak ada kemudian saksi Mustono melihat cctv dan di dalam cctv tersebut jelas Terdakwa telah mengambil barang-barang milik PT. Dilmoni Citra Mebel Indonesia, selanjutnya saksi Mustono melaporkan kepada saksi Momon, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Depok untuk diproses lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut PT. Dilmoni Citra Mebel Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

         

  Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo 64 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya