Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.JAMANURI
3.SOFYAN AGUNG MAULANA
HERI SETIAWAN bin TAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-15/M.2.29.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2SOFYAN AGUNG MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SETIAWAN bin TAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

          Bahwa Terdakwa HERI SETIAWAN Bin TAMAN pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kontrakan Jalan Sunan Gunung Jati, Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi Ajidin (dilakukan penuntutan berkas terpisah) untuk membantunya mengedarkan narkotika jenis sabu dan dijanjikan uang bensin sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta uang untuk rokok. Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut, sekira pukul 08.30 WIB terdakwa berangkat untuk menempelkan 16 (enam belas) paketan narkotika jenis sabu disekitar daerah pinggiran Alun-Alun Plumbon, jalan raya depan Alun-Alun Plumbon, sekitar bundaran depan Ramayana Mall Plered.
  • Kemudian saksi WAWANG SETIAWAN, S.H., saksi YUSRIL ABDU RAHMAN, S.H. (anggota unit Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota) menerima laporan masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki dengan ciri-ciri pendek kurus sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara menyimpan tempelan narkotika jenis sabu di sekitaran pinggir jalan daerah Desa Cangkuang, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon. Menanggapi laporan tersebut, pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara patroli. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB, saksi WAWANG SETIAWAN, S.H., saksi YUSRIL ABDU RAHMAN, S.H. melihat terdakwa sedang berada di pinggir jalan daerah Desa Cangkuang, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi JONI HENDRA (masyarakat sekitar), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) foto lokasi tempat penyimpanan tempelan narkotika jenis sabu. Setelah itu, dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai 16 (enam belas) foto penyimpanan tempelan dan ditemukan semua tempelan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3253/ NNF/ 2024 pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip yang dililit lakban warna cokelat berisikan masing-masing kristal warna putih dengan berat netto 0,6734 gram setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 0,6598 gram yang diberi nomor barang bukti 2127/2024/OF;
  2. 8 (delapan) bungkus plastik klip yang dililit lakban warna merah berisikan masing-masing kristal warna putih dengan berat netto 1,8312 gram setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 1,8139 gram yang diberi nomor barang bukti 2128/2024/OF; dan
  3. 2 (dua) bungkus plastik klip yang dililit plastik warna biru masing-masing kristal warna putih dengan berat netto 0,9763 gram setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 0,9512 gram yang diberi nomor barang bukti 2129/2024/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

              Bahwa Terdakwa HERI SETIAWAN Bin TAMAN pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan daerah Desa Cangkuang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 (waktu tidak dapat diingat kembali), saksi WAWANG SETIAWAN, S.H., saksi YUSRIL ABDU RAHMAN, S.H. (anggota unit Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota) menerima laporan masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki dengan ciri-ciri pendek kurus sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara menyimpan tempelan narkotika jenis sabu di sekitaran pinggir jalan daerah Desa Cangkuang, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon. Menanggapi laporan tersebut, pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara patroli. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB, saksi WAWANG SETIAWAN, S.H., saksi YUSRIL ABDU RAHMAN, S.H. melihat terdakwa sedang berada di pinggir jalan daerah Desa Cangkuang, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi JONI HENDRA (masyarakat sekitar), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) foto lokasi tempat penyimpanan tempelan narkotika jenis sabu. Setelah itu, dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai 16 (enam belas) foto penyimpanan tempelan dan ditemukan semua tempelan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3253/ NNF/ 2024 pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip yang dililit lakban warna cokelat berisikan masing-masing kristal warna putih dengan berat netto 0,6734 gram setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 0,6598 gram yang diberi nomor barang bukti 2127/2024/OF;
  2. 8 (delapan) bungkus plastik klip yang dililit lakban warna merah berisikan masing-masing kristal warna putih dengan berat netto 1,8312 gram setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 1,8139 gram yang diberi nomor barang bukti 2128/2024/OF; dan
  3. 2 (dua) bungkus plastik klip yang dililit plastik warna biru masing-masing kristal warna putih dengan berat netto 0,9763 gram setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 0,9512 gram yang diberi nomor barang bukti 2129/2024/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya