INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2026/PN Sbr | MAULANA SAHID NUR ALIFFULAH | DALIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah secara hukum seluruh bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI (Cidera Janji);
4. Menyatakan demi hukum bahwa Surat Perjanjian tertanggal 1 Juli 2022 yang telah dibuat oleh dan diantara PENGGUGAT dan TERUGAT adalah sah dan mengikat;
5. Menyatakan demi hukum bahwa Surat pernyataan tertanggal 29 Januari 2023 yang telah dibuat oleh dan diantara PENGGUGAT dan TERUGAT adalah sah dan mengikat;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan imateriil sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil:
1. Pinjaman Pokok Rp. 200.000.000,-
2. Keuntungan yang diberikan TERGUGAT Rp. 160.000.000,-
Total Rp. 360.000.000,-
b. Kerugian Imateriil :
1. Hak atas bunga Bank 0,5 % / bulan Rp. 35.000.000,-
Total Rp. 35.000.000,-
7. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecmatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01457/Cipeujeuh Wetan seluas 92 m2 (sembilan puluh dua meter persegi) atas nama Dalim b. Wastilah, dengan batas- batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Selatan : Rumah Milik Teteng Sebelah Barat : Rumah Milik Ibu Yati
Sebelah Timur : Rumah Milik Ibu Ati/Bapak Wawan
8. Menghukum TERGUGAT dan/atau orang lain yang turut menguasai tanah sengketa, serta pernah mendapat hak dari TERGUGAT tersebut untuk menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan bebas dari beban hak orang lain;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/hari, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh serta taat pada isi putusan dalam perkara ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT melakukan upaya hukum lain (uit voorbaar bij voraad);
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
