| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp/Fax. (0231) 320973
Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM-I-184/M.2.29/Eoh.2/01/2026.
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa : ACHMAD SYAFRIL Bin SUPARMAN
Tempat lahir : Jakarta
Umur / Tanggal lahir : 41 Tahun / 04 April 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Wage RT 004 RW 002 Desa Ciledug Kulon Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SLTA
B. PENAHANAN :
Oleh Penyidik : tanggal 02 November 2025 s.d. tanggal 21 November 2025.
Perpanjangan PU : tanggal 22 November 2025 s.d. tanggal 31 Desember 2025.
Oleh PU : tanggal 29 Desember 2025 s.d. tanggal 17 Januari 2026.
C. D A K W A A N :
KESATU
Bahwa Terdakwa ACHMAD SYAFRIL Bin SUPARMAN, pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 pada sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Prajawinangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan pegawai Sales Marketing pada Toko BERKAH SUKSES BERSAMA milik Saksi M. HARIS GUNAWAN yang bertugas menawarkan barang berupa alat bangunan ke tiap toko bangunan dan setelahnya toko tersebut membeli barang/alat tersebut, kemudian setelah toko bangunan memesan barang/alat bangunan kemudian Terdakwa membuat PO orderan dan dikirimkan ke WhatsApp Group orderan sales sehingga pesanan tersebut diproses oleh Toko BERKAH SUKSES BERSAMA dan setelahnya pesanan barang/alat bangunan dikirimkan ke toko bangunan pemesan, kemudian pihak Toko BERKAH SUKSES BERSAMA memberikan 1 (satu) nota warna kuning kepada toko pembeli, sedangkan nota warna putih dan merah dikembalikan ke bagian admin Toko BERKAH SUKSES BERSAMA, kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) bulan pihak admin Toko BERKAH SUKSES BERSAMA memberikan nota warna putih dan merah kepada Terdakwa untuk penagihan kepada setiap toko bangunan pemesan.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar jam 18.00 WIB terdapat kumpulan semua Sales Marketing Toko BERKAH SUKSES BERSAMA akan tetapi Terdakwa tidak hadir dalam perkumpulan tersebut, kemudian di hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar jam 09.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB Saksi DICKRY FAJARUDIEN BACHTIAR dan Saksi OGIE HERDYANA Bin SUPRAPTO (Alm) berkeliling ke tiap toko bangunan yang dikirim barang/alat bangunan oleh Terdakwa dan setelah dicek didapati terdapat 23 (dua puluh tiga) toko bangunan yang sudah membayar tagihan kepada Terdakwa dengan bukti pihak toko memiliki nota warna putih yang menandakan bahwa toko tersebut sudah membayar akan tetapi belum diterima secara keseluruhan oleh Toko BERKAH SUKSES BERSAMA. Bahwa kemudian Saksi DICKRY FAJARUDIEN BACHTIAR melakukan audit internal keuangan dan didapati adanya selisih nominal uang tagihan yang disetorkan oleh Terdakwa ke Toko BERKAH SUKSES BERSAMA berdasarkan nota warna merah yang diserahkan Terdakwa dengan uang yang disetorkan. Adapun total selisih sebesar kurang lebih Rp. 43.078.769,- (empat puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) yang tidak disetorkan oleh Terdakwa ke Toko BERKAH SUKSES BERSAMA namun dipakai oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online. Bahwa rincian setoran tagihan toko bangunan yang tidak disetorkan oleh Terdakwa sebagai berikut:
|
No.
|
Nama Pembayar
|
Nominal Pembayaran
|
|
1.
|
AGUNG JAYA SM
|
Rp. 5.486.000,- (lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
|
|
2.
|
UD BAGUS JAYA
|
Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
|
|
3.
|
UD RAVIQ JAYA
|
Rp. 1.474.761,- (satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah)
|
|
4.
|
TB GIAN MAJU
|
Rp. 3.946.509,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh enam ribu lima ratus sembilan rupiah)
|
|
5.
|
TB BERKAH MANDIRI
|
Rp. 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)
|
|
6.
|
TB TRIJAYA MANDIRI PLAVON
|
Rp. 1.296.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
|
|
7.
|
TB SABIL PUTRA
|
Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
|
|
8.
|
TB BADRUZ ZAMAN
|
Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah)
|
|
9.
|
TB ARUM JAYA
|
Rp. 2.904.600,- (dua juta sembilan ratus empat ribu enam ratus rupiah)
|
|
10.
|
TB ERVIT
|
Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
|
|
11.
|
TB BERKAH JAYA
|
Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
|
|
12.
|
TB PENDIL WESI
|
Rp. 2.358.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
|
|
13.
|
TB ARIFIN BERKAH
|
Rp. 990.500,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah)
|
|
14.
|
TB MUNCUL JAYA
|
Rp. 988.500,- (sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
|
|
15.
|
TB DUA PUTRA
|
Rp. 1.596.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
|
|
16.
|
TB JAYA LESTARI PUTRA
|
Rp. 1.740.200,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah)
|
|
17.
|
TB CAHAYA PLAVON
|
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
|
|
18.
|
TB HIDUP JAYA
|
Rp. 1.217.000,- (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah)
|
|
19.
|
TB LINTANG SONGO
|
Rp. 3.787.110,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu seratus sepuluh rupiah)
|
|
20.
|
TB PUTRI TUNGGAL
|
Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
|
|
21.
|
TB RAHMAT JAYA BANGUNAN
|
Rp. 1.690.560,- (satu juta enam ratus sembilan puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah)
|
|
22.
|
TB ULYA GRANIT
|
Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
|
|
23.
|
TB ARHAN JAYA MUDA
|
Rp. 5.168.029,- (lima juta seratus enam puluh delapan ribu dua puluh sembilan rupiah)
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak meyetor uang tagihan seluruhnya ke Toko BERKAH SUKSES BERSAMA dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan judi online tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Saksi M. HARIS GUNAWAN selaku pemilik Toko BERKAH SUKSES BERSAMA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi M. HARIS GUNAWAN selaku pemilik Toko BERKAH SUKSES BERSAMA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 43.078.769,- (empat puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah)
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ACHMAD SYAFRIL Bin SUPARMAN, pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 pada sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Prajawinangun Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesi, atau karena mendapatkan upah unutk penguasaan barang tersebut, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan pegawai Sales Marketing pada Toko BERKAH SUKSES BERSAMA milik Saksi M. HARIS GUNAWAN sejak 07 Juli 2025 dan menerima upah/gaji dari Saksi M. HARIS GUNAWAN secara transfer setiap bulannya, Terdakwa bertugas menawarkan barang berupa alat bangunan ke tiap toko bangunan dan setelahnya toko tersebut membeli barang/alat tersebut, kemudian setelah toko bangunan memesan barang/alat bangunan kemudian Terdakwa membuat PO orderan dan dikirimkan ke WhatsApp Group orderan sales sehingga pesanan tersebut diproses oleh Toko BERKAH SUKSES BERSAMA dan setelahnya pesanan barang/alat bangunan dikirimkan ke toko bangunan pemesan, kemudian pihak Toko BERKAH SUKSES BERSAMA memberikan 1 (satu) nota warna kuning kepada toko pembeli, sedangkan nota warna putih dan merah dikembalikan ke bagian admin Toko BERKAH SUKSES BERSAMA, kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) bulan pihak admin Toko BERKAH SUKSES BERSAMA memberikan nota warna putih dan merah kepada Terdakwa untuk penagihan kepada setiap toko bangunan pemesan.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar jam 18.00 WIB terdapat kumpulan semua Sales Marketing Toko BERKAH SUKSES BERSAMA akan tetapi Terdakwa tidak hadir dalam perkumpulan tersebut, kemudian di hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar jam 09.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB Saksi DICKRY FAJARUDIEN BACHTIAR dan Saksi OGIE HERDYANA Bin SUPRAPTO (Alm) berkeliling ke tiap toko bangunan yang dikirim barang/alat bangunan oleh Terdakwa dan setelah dicek didapati terdapat 23 (dua puluh tiga) toko bangunan yang sudah membayar tagihan kepada Terdakwa dengan bukti pihak toko memiliki nota warna putih yang menandakan bahwa toko tersebut sudah membayar akan tetapi belum diterima secara keseluruhan oleh Toko BERKAH SUKSES BERSAMA. Bahwa kemudian Saksi DICKRY FAJARUDIEN BACHTIAR melakukan audit internal keuangan dan didapati adanya selisih nominal uang tagihan yang disetorkan oleh Terdakwa ke Toko BERKAH SUKSES BERSAMA berdasarkan nota warna merah yang diserahkan Terdakwa dengan uang yang disetorkan. Adapun total selisih sebesar kurang lebih Rp. 43.078.769,- (empat puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) yang tidak disetorkan oleh Terdakwa ke Toko BERKAH SUKSES BERSAMA namun dipakai oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online. Bahwa rincian setoran tagihan toko bangunan yang tidak disetorkan oleh Terdakwa sebagai berikut:
|
No.
|
Nama Pembayar
|
Nominal Pembayaran
|
|
1.
|
AGUNG JAYA SM
|
Rp. 5.486.000,- (lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
|
|
2.
|
UD BAGUS JAYA
|
Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
|
|
3.
|
UD RAVIQ JAYA
|
Rp. 1.474.761,- (satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah)
|
|
4.
|
TB GIAN MAJU
|
Rp. 3.946.509,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh enam ribu lima ratus sembilan rupiah)
|
|
5.
|
TB BERKAH MANDIRI
|
Rp. 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)
|
|
6.
|
TB TRIJAYA MANDIRI PLAVON
|
Rp. 1.296.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
|
|
7.
|
TB SABIL PUTRA
|
Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
|
|
8.
|
TB BADRUZ ZAMAN
|
Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah)
|
|
9.
|
TB ARUM JAYA
|
Rp. 2.904.600,- (dua juta sembilan ratus empat ribu enam ratus rupiah)
|
|
10.
|
TB ERVIT
|
Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
|
|
11.
|
TB BERKAH JAYA
|
Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
|
|
12.
|
TB PENDIL WESI
|
Rp. 2.358.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
|
|
13.
|
TB ARIFIN BERKAH
|
Rp. 990.500,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah)
|
|
14.
|
TB MUNCUL JAYA
|
Rp. 988.500,- (sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
|
|
15.
|
TB DUA PUTRA
|
Rp. 1.596.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
|
|
16.
|
TB JAYA LESTARI PUTRA
|
Rp. 1.740.200,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah)
|
|
17.
|
TB CAHAYA PLAVON
|
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
|
|
18.
|
TB HIDUP JAYA
|
Rp. 1.217.000,- (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah)
|
|
19.
|
TB LINTANG SONGO
|
Rp. 3.787.110,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu seratus sepuluh rupiah)
|
|
20.
|
TB PUTRI TUNGGAL
|
Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
|
|
21.
|
TB RAHMAT JAYA BANGUNAN
|
Rp. 1.690.560,- (satu juta enam ratus sembilan puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah)
|
|
22.
|
TB ULYA GRANIT
|
Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
|
|
23.
|
TB ARHAN JAYA MUDA
|
Rp. 5.168.029,- (lima juta seratus enam puluh delapan ribu dua puluh sembilan rupiah)
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak meyetor uang tagihan seluruhnya ke Toko BERKAH SUKSES BERSAMA dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan judi online tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Saksi M. HARIS GUNAWAN selaku pemilik Toko BERKAH SUKSES BERSAMA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi M. HARIS GUNAWAN selaku pemilik Toko BERKAH SUKSES BERSAMA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 43.078.769,- (empat puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah)
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber, 09 Januari 2026.
PENUNTUT UMUM,
LYNA MARLIANA, S.H.
JAKSA PRATAMA
|