Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Sbr BRI CIREBON GUNUNG JATI UNIT LOSARI 1.CARMIDI
2.DARMINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat 18
Penggugat
NoNama
1BRI CIREBON GUNUNG JATI UNIT LOSARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS TIADI NUGRAHABRI CIREBON GUNUNG JATI UNIT LOSARI
Tergugat
NoNama
1CARMIDI
2DARMINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.485.092,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa SPH: PK20022PFL/4151/02/2020 tanggal 11 Februari 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar 154.485.092,- ( Seratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh dua rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari AJB No : 110/2002 Desa Pabedilan Kaler  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Pabedilan Kaler Dusun Margamulya, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon atas nama Darmini dan Carmidi AJB No : 110/2002, Seluas 238 m2 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi ) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
 
 
 
7. Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman Pokok beserta Bunga sebesar Rp. 154.485.092,- ( Seratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh dua rupiah).
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak