Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2026/PN Sbr 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
3.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
ERWIN Bin OTONG SAPE'I (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 76/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1371/M.2.29.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN Bin OTONG SAPE'I (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Pujiantoro Adi, S.H.ERWIN Bin OTONG SAPE'I (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) bersama-sama dengan saksi DESPIGO
PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI (dilakukan penuntutan secara
terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) pada hari Kamis tanggal 06 November
2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November
2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Daerah Ciamis Jawa
Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Kabupaten Ciamis namun karena seluruh saksi berada pada daerah hukum Pengadilan
Negeri Sumber maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja
merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana
yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya,
atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap
tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan
hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
--------------------------------------
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa ERWIN Bin
OTONG SAPE’I (Alm) bersama-sama dengan saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin
UNTUNG BASUKI (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian
Saksi/ DPS) memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain dengan cara memasukkan

korban ke dalam mobil yang sasarannya orang lanjut usia. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27
Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin
UNTUNG BASUKI bersama-sama dengan terdakwa dan NANDO (DPS) berkumpul di terminal
Rajabasa Bandar Lampung berangkat menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza Silver
dengan nomor polisi B 1045 ERB hasil rental dari saksi YOGA ARI ADITIA Bin DWI SURYO
PRIHARYANTO menuju daerah jawa. Kemudian setelah sampai di daerah jawa kami bertiga
mencari sasaran ke berbagai daerah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Daerah
Ciamis Jawa Barat terlihat seorang Perempuan yang sudah lanjut usia sedang berdiri di pinggir
jalan, kemudian kami bertiga menghampiri dan berhenti di dekat korban. Selanjutnya sdr. NANDO
(DPS) memanggil korban dan korban menghampiri, kemudian sdr. NANDO (DPS) bertanya mau
kemana dan korban menjawab mau kesitu, selanjutnya sdr. NANDO (DPS) mengajak agar pergi
bersama-sama awalnya korban menolak dan akhirnya menyetujui untuk ikut. Kemudian korban
masuk ke dalam mobil duduk di jok tengah sebelah kiri dan di sebelah kanan sdr. NANDO (DPS),
selanjutnya terdakwa yang awalnya duduk di depan berpindah posisi ke jok tengah dengan cara
melewati jok tanpa keluar dari mobil sehingga posisi korban tersebut diapit oleh terdakwa dan sdr.
NANDO (DPS). Kemudian dalam posisi duduk tersebut sdr. NANDO (DPS) membentak korban
untuk menyerahkan barang-barang berharganya tetapi korban tidak mau menyerahkan dan
memberontak melakukan perlawanan. Selanjutnya setelah berputar-putar di daerah ciamis saksi
DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI menghentikan mobil yang
dikendarainya dan bertukar posisi dengan sdr. NANDO (DPS), kemudian saksi DESPIGO PUTRA
PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI duduk di jok tengah sebelah kanan, sedangkan yang
mengemudi yaitu sdr. NANDO (DPS). Selanjutnya saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI
Bin UNTUNG BASUKI langsung memegangi tangan dan kaki korban tersebut dan terdakwa
memaksa korban untuk meminum minuman keras jenis ciu yang sudah dipersiapkan sebelumnya
yang dikemas dalam botol air mineral sampai akhirnya minuman keras jenis ciu tersebut habis,
kemudian setelah habis korban tersebut lemas dan kejang-kejang sampai mengorok selanjutnya
diam dan tidak bergerak, kemudian perhiasan yang digunakan berupa 2 (dua) buah cincin diambil
oleh terdakwa dari jari tengah dan jari manis di tangan kiri. Selanjutnya saksi DESPIGO PUTRA
PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI memastikan korban dengan cara memegang urat
nadi ditangan sebelah kanan sudah tidak ada denyut nadinya dan mendengarkan denyut jantung
dengan menempelkan telinga saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG
BASUKI ke dada korban tersebut sudah tidak ada denyut jantungnya dan saksi DESPIGO PUTRA
PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI memastikan nafasnya dengan menempelkan telinga
saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI ke hidung korban sudah
tidak ada hembusan nafasnya dan korban tersebut sudah meninggal dunia. Kemudian terdakwa
mengambil 1 (satu) buah handphone yang disimpan didalam tas korban tersebut, setelah barang-
barang diambil selanjutnya kami bertiga menyepakati untuk membuang tubuh korban tersebut di
daerah kabupaten Cirebon. Di dalam perjalanan sdr. NANDO (DPS) meminta kepada terdakwa
untuk membuang 1 (satu) buah handphone tersebut selanjutnya terdakwa turun dari mobil dan
membuang 1 (satu) buah handphone tersebut di bawah kursi warung kopi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 24.00 WIB setelah sampai di
Lahan Kosong bekas pabrik semen merah putih yang beralamat di Desa Arjawinangun Kecamatan
Arjawinangun Kabupaten Cirebon tubuh korban diturunkan dari mobil dengan cara digotong oleh
saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI dengan memegang tubuh
bagian pinggang dan kaki sedangkan terdakwa memegang kepala dan punggung kemudian
dibaringkan di lahan kosong bekas pabrik selanjutnya tubuh korban tersebut kami tinggalkan dan
pulang menuju arah lampung. Kemudian perbuatan saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias
RONI Bin UNTUNG BASUKI diketahui oleh saksi DEDEN PRIYATNO Alias DEDEN melalui CCTV
yang mengarah ke jalan panturan dan pintu masuk lahan kosong bekas pabrik semen tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) bersama-sama dengan saksi
DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI (dilakukan penuntutan secara
terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) tersebut korban EDAH meninggal
dunia, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu Nomor
: VeR/209/XI/2025/Dokpol tanggal 03 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur
Rochman, SpF bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan
bedah jenazah terhadap seorang korban bernama EDAH dengan hasil Kesimpulan pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin Perempuan ini, tampak jenazah sudah membusuk.
Tidak tampak tanda-tanda kekerasan. Terdapat penebalan dan pengerasan pada pembuluh
nadi jantung, pembuluh nadi bagian dada dan perut;

- Dilakukan pemeriksaan Histopatologi Anatomi terhadap sampel otak besar, otak kecil, paru-
paru, jantung, hati, limpa, dan kulit kepala dengan hasil : seluruh sampel jaringan menunjukkan
perubahan autolysis (kematian sel secara steril) akibat pembusukan sehingga evalusi histologis
tidak dapat dilakukan secara memadai. Tidak tampak kelainan bawaan atau tanda-tanda
penyakit yang dapat mengakibatkan kematian;
- Dilakukan pemeriksaan Toksikologi Forensik terhadap sampel otak, paru-paru, isi lambung,
usus halus, hati, Ciaran empedu, ginjal, dan darah dengan hasil : terdapat etanol dalam isi
lambung dan usus halus yang melebihi kadar terendah etanol yang dilaporkan dapat
menyebabkan kematian.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri
NOMOR: B/ 790 / XI / RES.9.5 / 2025 / Puslabfor tanggal 21 November 2025 yang diperiksa oleh
Faizal Rachmad, S.T., Ade Laksono, S.H. dan Syianto Tri Putra A.M.,S.Si. diketahui oleh Kabid
Kimbiofor EVA DEWI, S.Si. dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa
laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1105/TOKLING/2025,- (isi lambung milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 3442,57
ppm;
- 1106/TOKLING/2025,- (isi otak milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 577,32 ppm;
- 1107/TOKLING/2025,- (isi paru milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 522,13 ppm;
- 1108/TOKLING/2025,- (isi usus milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 1448,32
ppm;
- 1109/TOKLING/2025,- (isi ginjal milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 1123,08
ppm;
- 1110/TOKLING/2025,- (isi cairan empedu milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 841,18
ppm;
- 1111/TOKLING/2025,- (isi hati milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 843,74 ppm;
- 1112/TOKLING/2025,- (isi darah milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 306,12 ppm.
------Perbuatan terdakwa ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------
------------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) bersama-sama dengan saksi DESPIGO
PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI (dilakukan penuntutan secara
terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) pada hari Kamis tanggal 06 November
2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November
2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Daerah Ciamis Jawa
Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Kabupaten Ciamis namun karena seluruh saksi berada pada daerah hukum Pengadilan
Negeri Sumber maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja
merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
-----------------------------------
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa ERWIN Bin
OTONG SAPE’I (Alm) bersama-sama dengan saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin
UNTUNG BASUKI (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian
Saksi/ DPS) memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain dengan cara memasukkan
korban ke dalam mobil yang sasarannya orang lanjut usia. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27
Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin
UNTUNG BASUKI bersama-sama dengan terdakwa dan NANDO (DPS) berkumpul di terminal
Rajabasa Bandar Lampung berangkat menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza Silver
dengan nomor polisi B 1045 ERB hasil rental dari saksi YOGA ARI ADITIA Bin DWI SURYO
PRIHARYANTO menuju daerah jawa. Kemudian setelah sampai di daerah jawa kami bertiga
mencari sasaran ke berbagai daerah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Daerah
Ciamis Jawa Barat terlihat seorang Perempuan yang sudah lanjut usia sedang berdiri di pinggir
jalan, kemudian kami bertiga menghampiri dan berhenti di dekat korban. Selanjutnya sdr. NANDO
(DPS) memanggil korban dan korban menghampiri, kemudian sdr. NANDO (DPS) bertanya mau

kemana dan korban menjawab mau kesitu, selanjutnya sdr. NANDO (DPS) mengajak agar pergi
bersama-sama awalnya korban menolak dan akhirnya menyetujui untuk ikut. Kemudian korban
masuk ke dalam mobil duduk di jok tengah sebelah kiri dan di sebelah kanan sdr. NANDO (DPS),
selanjutnya terdakwa yang awalnya duduk di depan berpindah posisi ke jok tengah dengan cara
melewati jok tanpa keluar dari mobil sehingga posisi korban tersebut diapit oleh terdakwa dan sdr.
NANDO (DPS). Kemudian dalam posisi duduk tersebut sdr. NANDO (DPS) membentak korban
untuk menyerahkan barang-barang berharganya tetapi korban tidak mau menyerahkan dan
memberontak melakukan perlawanan. Selanjutnya setelah berputar-putar di daerah ciamis saksi
DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI menghentikan mobil yang
dikendarainya dan bertukar posisi dengan sdr. NANDO (DPS), kemudian saksi DESPIGO PUTRA
PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI duduk di jok tengah sebelah kanan, sedangkan yang
mengemudi yaitu sdr. NANDO (DPS). Selanjutnya saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI
Bin UNTUNG BASUKI langsung memegangi tangan dan kaki korban tersebut dan terdakwa
memaksa korban untuk meminum minuman keras jenis ciu yang sudah dipersiapkan sebelumnya
yang dikemas dalam botol air mineral sampai akhirnya minuman keras jenis ciu tersebut habis,
kemudian setelah habis korban tersebut lemas dan kejang-kejang sampai mengorok selanjutnya
diam dan tidak bergerak, kemudian perhiasan yang digunakan berupa 2 (dua) buah cincin diambil
oleh terdakwa dari jari tengah dan jari manis di tangan kiri. Selanjutnya saksi DESPIGO PUTRA
PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI memastikan korban dengan cara memegang urat
nadi ditangan sebelah kanan sudah tidak ada denyut nadinya dan mendengarkan denyut jantung
dengan menempelkan telinga saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG
BASUKI ke dada korban tersebut sudah tidak ada denyut jantungnya dan saksi DESPIGO PUTRA
PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI memastikan nafasnya dengan menempelkan telinga
saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI ke hidung korban sudah
tidak ada hembusan nafasnya dan korban tersebut sudah meninggal dunia. Kemudian terdakwa
mengambil 1 (satu) buah handphone yang disimpan didalam tas korban tersebut, setelah barang-
barang diambil selanjutnya kami bertiga menyepakati untuk membuang tubuh korban tersebut di
daerah kabupaten Cirebon. Di dalam perjalanan sdr. NANDO (DPS) meminta kepada terdakwa
untuk membuang 1 (satu) buah handphone tersebut selanjutnya terdakwa turun dari mobil dan
membuang 1 (satu) buah handphone tersebut di bawah kursi warung kopi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 24.00 WIB setelah sampai di
Lahan Kosong bekas pabrik semen merah putih yang beralamat di Desa Arjawinangun Kecamatan
Arjawinangun Kabupaten Cirebon tubuh korban diturunkan dari mobil dengan cara digotong oleh
saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI dengan memegang tubuh
bagian pinggang dan kaki sedangkan terdakwa memegang kepala dan punggung kemudian
dibaringkan di lahan kosong bekas pabrik selanjutnya tubuh korban tersebut kami tinggalkan dan
pulang menuju arah lampung. Kemudian perbuatan saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias
RONI Bin UNTUNG BASUKI diketahui oleh saksi DEDEN PRIYATNO Alias DEDEN melalui CCTV
yang mengarah ke jalan panturan dan pintu masuk lahan kosong bekas pabrik semen tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) bersama-sama dengan saksi
DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI (dilakukan penuntutan secara
terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) tersebut korban EDAH meninggal
dunia, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu Nomor
: VeR/209/XI/2025/Dokpol tanggal 03 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur
Rochman, SpF bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan
bedah jenazah terhadap seorang korban bernama EDAH dengan hasil Kesimpulan pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin Perempuan ini, tampak jenazah sudah membusuk.
Tidak tampak tanda-tanda kekerasan. Terdapat penebalan dan pengerasan pada pembuluh
nadi jantung, pembuluh nadi bagian dada dan perut;
- Dilakukan pemeriksaan Histopatologi Anatomi terhadap sampel otak besar, otak kecil, paru-
paru, jantung, hati, limpa, dan kulit kepala dengan hasil : seluruh sampel jaringan menunjukkan
perubahan autolysis (kematian sel secara steril) akibat pembusukan sehingga evalusi histologis
tidak dapat dilakukan secara memadai. Tidak tampak kelainan bawaan atau tanda-tanda
penyakit yang dapat mengakibatkan kematian;
- Dilakukan pemeriksaan Toksikologi Forensik terhadap sampel otak, paru-paru, isi lambung,
usus halus, hati, Ciaran empedu, ginjal, dan darah dengan hasil : terdapat etanol dalam isi
lambung dan usus halus yang melebihi kadar terendah etanol yang dilaporkan dapat
menyebabkan kematian.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri
NOMOR: B/ 790 / XI / RES.9.5 / 2025 / Puslabfor tanggal 21 November 2025 yang diperiksa oleh

Faizal Rachmad, S.T., Ade Laksono, S.H. dan Syianto Tri Putra A.M.,S.Si. diketahui oleh Kabid
Kimbiofor EVA DEWI, S.Si. dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa
laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1105/TOKLING/2025,- (isi lambung milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 3442,57
ppm;
- 1106/TOKLING/2025,- (isi otak milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 577,32 ppm;
- 1107/TOKLING/2025,- (isi paru milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 522,13 ppm;
- 1108/TOKLING/2025,- (isi usus milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 1448,32
ppm;
- 1109/TOKLING/2025,- (isi ginjal milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 1123,08
ppm;
- 1110/TOKLING/2025,- (isi cairan empedu milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 841,18
ppm;
- 1111/TOKLING/2025,- (isi hati milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 843,74 ppm;
- 1112/TOKLING/2025,- (isi darah milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 306,12 ppm.
------Perbuatan terdakwa ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------
------------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
KETIGA
--------- Bahwa terdakwa ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) bersama-sama dengan saksi DESPIGO
PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI (dilakukan penuntutan secara
terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) pada hari Kamis tanggal 06 November
2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November
2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Daerah Ciamis Jawa
Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Kabupaten Ciamis namun karena seluruh saksi berada pada daerah hukum Pengadilan
Negeri Sumber maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau
seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang
didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang,
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang
dicurinya, pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di
jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-
sama dan bersekutu, mengakibatkan matinya orang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara
sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa ERWIN Bin
OTONG SAPE’I (Alm) bersama-sama dengan saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin
UNTUNG BASUKI (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian
Saksi/ DPS) memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain dengan cara memasukkan
korban ke dalam mobil yang sasarannya orang lanjut usia. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27
Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin
UNTUNG BASUKI bersama-sama dengan terdakwa dan NANDO (DPS) berkumpul di terminal
Rajabasa Bandar Lampung berangkat menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza Silver
dengan nomor polisi B 1045 ERB hasil rental dari saksi YOGA ARI ADITIA Bin DWI SURYO
PRIHARYANTO menuju daerah jawa. Kemudian setelah sampai di daerah jawa kami bertiga
mencari sasaran ke berbagai daerah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Daerah
Ciamis Jawa Barat terlihat seorang Perempuan yang sudah lanjut usia sedang berdiri di pinggir
jalan, kemudian kami bertiga menghampiri dan berhenti di dekat korban. Selanjutnya sdr. NANDO
(DPS) memanggil korban dan korban menghampiri, kemudian sdr. NANDO (DPS) bertanya mau
kemana dan korban menjawab mau kesitu, selanjutnya sdr. NANDO (DPS) mengajak agar pergi
bersama-sama awalnya korban menolak dan akhirnya menyetujui untuk ikut. Kemudian korban
masuk ke dalam mobil duduk di jok tengah sebelah kiri dan di sebelah kanan sdr. NANDO (DPS),
selanjutnya terdakwa yang awalnya duduk di depan berpindah posisi ke jok tengah dengan cara
melewati jok tanpa keluar dari mobil sehingga posisi korban tersebut diapit oleh terdakwa dan sdr.
NANDO (DPS). Kemudian dalam posisi duduk tersebut sdr. NANDO (DPS) membentak korban
untuk menyerahkan barang-barang berharganya tetapi korban tidak mau menyerahkan dan
memberontak melakukan perlawanan. Selanjutnya setelah berputar-putar di daerah ciamis saksi
DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI menghentikan mobil yang

dikendarainya dan bertukar posisi dengan sdr. NANDO (DPS), kemudian saksi DESPIGO PUTRA
PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI duduk di jok tengah sebelah kanan, sedangkan yang
mengemudi yaitu sdr. NANDO (DPS). Selanjutnya saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI
Bin UNTUNG BASUKI langsung memegangi tangan dan kaki korban tersebut dan terdakwa
memaksa korban untuk meminum minuman keras jenis ciu yang sudah dipersiapkan sebelumnya
yang dikemas dalam botol air mineral sampai akhirnya minuman keras jenis ciu tersebut habis,
kemudian setelah habis korban tersebut lemas dan kejang-kejang sampai mengorok selanjutnya
diam dan tidak bergerak, kemudian perhiasan yang digunakan berupa 2 (dua) buah cincin diambil
oleh terdakwa dari jari tengah dan jari manis di tangan kiri. Selanjutnya saksi DESPIGO PUTRA
PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI memastikan korban dengan cara memegang urat
nadi ditangan sebelah kanan sudah tidak ada denyut nadinya dan mendengarkan denyut jantung
dengan menempelkan telinga saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG
BASUKI ke dada korban tersebut sudah tidak ada denyut jantungnya dan saksi DESPIGO PUTRA
PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI memastikan nafasnya dengan menempelkan telinga
saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI ke hidung korban sudah
tidak ada hembusan nafasnya dan korban tersebut sudah meninggal dunia. Kemudian terdakwa
mengambil 1 (satu) buah handphone yang disimpan didalam tas korban tersebut, setelah barang-
barang diambil selanjutnya kami bertiga menyepakati untuk membuang tubuh korban tersebut di
daerah kabupaten Cirebon. Di dalam perjalanan sdr. NANDO (DPS) meminta kepada terdakwa
untuk membuang 1 (satu) buah handphone tersebut selanjutnya terdakwa turun dari mobil dan
membuang 1 (satu) buah handphone tersebut di bawah kursi warung kopi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 24.00 WIB setelah sampai di
Lahan Kosong bekas pabrik semen merah putih yang beralamat di Desa Arjawinangun Kecamatan
Arjawinangun Kabupaten Cirebon tubuh korban diturunkan dari mobil dengan cara digotong oleh
saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI dengan memegang tubuh
bagian pinggang dan kaki sedangkan terdakwa memegang kepala dan punggung kemudian
dibaringkan di lahan kosong bekas pabrik selanjutnya tubuh korban tersebut kami tinggalkan dan
pulang menuju arah lampung. Kemudian perbuatan saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias
RONI Bin UNTUNG BASUKI diketahui oleh saksi DEDEN PRIYATNO Alias DEDEN melalui CCTV
yang mengarah ke jalan panturan dan pintu masuk lahan kosong bekas pabrik semen tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) bersama-sama dengan saksi
DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI (dilakukan penuntutan secara
terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) tersebut korban EDAH meninggal
dunia, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu Nomor
: VeR/209/XI/2025/Dokpol tanggal 03 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur
Rochman, SpF bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan
bedah jenazah terhadap seorang korban bernama EDAH dengan hasil Kesimpulan pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin Perempuan ini, tampak jenazah sudah membusuk.
Tidak tampak tanda-tanda kekerasan. Terdapat penebalan dan pengerasan pada pembuluh
nadi jantung, pembuluh nadi bagian dada dan perut;
- Dilakukan pemeriksaan Histopatologi Anatomi terhadap sampel otak besar, otak kecil, paru-
paru, jantung, hati, limpa, dan kulit kepala dengan hasil : seluruh sampel jaringan menunjukkan
perubahan autolysis (kematian sel secara steril) akibat pembusukan sehingga evalusi histologis
tidak dapat dilakukan secara memadai. Tidak tampak kelainan bawaan atau tanda-tanda
penyakit yang dapat mengakibatkan kematian;
- Dilakukan pemeriksaan Toksikologi Forensik terhadap sampel otak, paru-paru, isi lambung,
usus halus, hati, Ciaran empedu, ginjal, dan darah dengan hasil : terdapat etanol dalam isi
lambung dan usus halus yang melebihi kadar terendah etanol yang dilaporkan dapat
menyebabkan kematian.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri
NOMOR: B/ 790 / XI / RES.9.5 / 2025 / Puslabfor tanggal 21 November 2025 yang diperiksa oleh
Faizal Rachmad, S.T., Ade Laksono, S.H. dan Syianto Tri Putra A.M.,S.Si. diketahui oleh Kabid
Kimbiofor EVA DEWI, S.Si. dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa
laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1105/TOKLING/2025,- (isi lambung milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 3442,57
ppm;
- 1106/TOKLING/2025,- (isi otak milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 577,32 ppm;
- 1107/TOKLING/2025,- (isi paru milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 522,13 ppm;

- 1108/TOKLING/2025,- (isi usus milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 1448,32
ppm;
- 1109/TOKLING/2025,- (isi ginjal milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 1123,08
ppm;
- 1110/TOKLING/2025,- (isi cairan empedu milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 841,18
ppm;
- 1111/TOKLING/2025,- (isi hati milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 843,74 ppm;
- 1112/TOKLING/2025,- (isi darah milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 306,12 ppm.
------Perbuatan terdakwa ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
KEEMPAT
--------- Bahwa terdakwa ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) bersama-sama dengan saksi DESPIGO
PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI (dilakukan penuntutan secara
terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) pada hari Kamis tanggal 06 November
2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November
2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Daerah Ciamis Jawa
Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Kabupaten Ciamis namun karena seluruh saksi berada pada daerah hukum Pengadilan
Negeri Sumber maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan, yang
mengakibatkan matinya orang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
-----------------------
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa ERWIN Bin
OTONG SAPE’I (Alm) bersama-sama dengan saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin
UNTUNG BASUKI (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian
Saksi/ DPS) memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain dengan cara memasukkan
korban ke dalam mobil yang sasarannya orang lanjut usia. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27
Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin
UNTUNG BASUKI bersama-sama dengan terdakwa dan NANDO (DPS) berkumpul di terminal
Rajabasa Bandar Lampung berangkat menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza Silver
dengan nomor polisi B 1045 ERB hasil rental dari saksi YOGA ARI ADITIA Bin DWI SURYO
PRIHARYANTO menuju daerah jawa. Kemudian setelah sampai di daerah jawa kami bertiga
mencari sasaran ke berbagai daerah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Daerah
Ciamis Jawa Barat terlihat seorang Perempuan yang sudah lanjut usia sedang berdiri di pinggir
jalan, kemudian kami bertiga menghampiri dan berhenti di dekat korban. Selanjutnya sdr. NANDO
(DPS) memanggil korban dan korban menghampiri, kemudian sdr. NANDO (DPS) bertanya mau
kemana dan korban menjawab mau kesitu, selanjutnya sdr. NANDO (DPS) mengajak agar pergi
bersama-sama awalnya korban menolak dan akhirnya menyetujui untuk ikut. Kemudian korban
masuk ke dalam mobil duduk di jok tengah sebelah kiri dan di sebelah kanan sdr. NANDO (DPS),
selanjutnya terdakwa yang awalnya duduk di depan berpindah posisi ke jok tengah dengan cara
melewati jok tanpa keluar dari mobil sehingga posisi korban tersebut diapit oleh terdakwa dan sdr.
NANDO (DPS). Kemudian dalam posisi duduk tersebut sdr. NANDO (DPS) membentak korban
untuk menyerahkan barang-barang berharganya tetapi korban tidak mau menyerahkan dan
memberontak melakukan perlawanan. Selanjutnya setelah berputar-putar di daerah ciamis saksi
DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI menghentikan mobil yang
dikendarainya dan bertukar posisi dengan sdr. NANDO (DPS), kemudian saksi DESPIGO PUTRA
PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI duduk di jok tengah sebelah kanan, sedangkan yang
mengemudi yaitu sdr. NANDO (DPS). Selanjutnya saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI
Bin UNTUNG BASUKI langsung memegangi tangan dan kaki korban tersebut dan terdakwa
memaksa korban untuk meminum minuman keras jenis ciu yang sudah dipersiapkan sebelumnya
yang dikemas dalam botol air mineral sampai akhirnya minuman keras jenis ciu tersebut habis,
kemudian setelah habis korban tersebut lemas dan kejang-kejang sampai mengorok selanjutnya
diam dan tidak bergerak, kemudian perhiasan yang digunakan berupa 2 (dua) buah cincin diambil
oleh terdakwa dari jari tengah dan jari manis di tangan kiri. Selanjutnya saksi DESPIGO PUTRA
PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI memastikan korban dengan cara memegang urat
nadi ditangan sebelah kanan sudah tidak ada denyut nadinya dan mendengarkan denyut jantung
dengan menempelkan telinga saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG

BASUKI ke dada korban tersebut sudah tidak ada denyut jantungnya dan saksi DESPIGO PUTRA
PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI memastikan nafasnya dengan menempelkan telinga
saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI ke hidung korban sudah
tidak ada hembusan nafasnya dan korban tersebut sudah meninggal dunia. Kemudian terdakwa
mengambil 1 (satu) buah handphone yang disimpan didalam tas korban tersebut, setelah barang-
barang diambil selanjutnya kami bertiga menyepakati untuk membuang tubuh korban tersebut di
daerah kabupaten Cirebon. Di dalam perjalanan sdr. NANDO (DPS) meminta kepada terdakwa
untuk membuang 1 (satu) buah handphone tersebut selanjutnya terdakwa turun dari mobil dan
membuang 1 (satu) buah handphone tersebut di bawah kursi warung kopi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 24.00 WIB setelah sampai di
Lahan Kosong bekas pabrik semen merah putih yang beralamat di Desa Arjawinangun Kecamatan
Arjawinangun Kabupaten Cirebon tubuh korban diturunkan dari mobil dengan cara digotong oleh
saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI dengan memegang tubuh
bagian pinggang dan kaki sedangkan terdakwa memegang kepala dan punggung kemudian
dibaringkan di lahan kosong bekas pabrik selanjutnya tubuh korban tersebut kami tinggalkan dan
pulang menuju arah lampung. Kemudian perbuatan saksi DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias
RONI Bin UNTUNG BASUKI diketahui oleh saksi DEDEN PRIYATNO Alias DEDEN melalui CCTV
yang mengarah ke jalan panturan dan pintu masuk lahan kosong bekas pabrik semen tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) bersama-sama dengan saksi
DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI (dilakukan penuntutan secara
terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) tersebut korban EDAH meninggal
dunia, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu Nomor
: VeR/209/XI/2025/Dokpol tanggal 03 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur
Rochman, SpF bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan
bedah jenazah terhadap seorang korban bernama EDAH dengan hasil Kesimpulan pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin Perempuan ini, tampak jenazah sudah membusuk.
Tidak tampak tanda-tanda kekerasan. Terdapat penebalan dan pengerasan pada pembuluh
nadi jantung, pembuluh nadi bagian dada dan perut;
- Dilakukan pemeriksaan Histopatologi Anatomi terhadap sampel otak besar, otak kecil, paru-
paru, jantung, hati, limpa, dan kulit kepala dengan hasil : seluruh sampel jaringan menunjukkan
perubahan autolysis (kematian sel secara steril) akibat pembusukan sehingga evalusi histologis
tidak dapat dilakukan secara memadai. Tidak tampak kelainan bawaan atau tanda-tanda
penyakit yang dapat mengakibatkan kematian;
- Dilakukan pemeriksaan Toksikologi Forensik terhadap sampel otak, paru-paru, isi lambung,
usus halus, hati, Ciaran empedu, ginjal, dan darah dengan hasil : terdapat etanol dalam isi
lambung dan usus halus yang melebihi kadar terendah etanol yang dilaporkan dapat
menyebabkan kematian.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri
NOMOR: B/ 790 / XI / RES.9.5 / 2025 / Puslabfor tanggal 21 November 2025 yang diperiksa oleh
Faizal Rachmad, S.T., Ade Laksono, S.H. dan Syianto Tri Putra A.M.,S.Si. diketahui oleh Kabid
Kimbiofor EVA DEWI, S.Si. dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa
laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1105/TOKLING/2025,- (isi lambung milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 3442,57
ppm;
- 1106/TOKLING/2025,- (isi otak milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 577,32 ppm;
- 1107/TOKLING/2025,- (isi paru milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 522,13 ppm;
- 1108/TOKLING/2025,- (isi usus milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 1448,32
ppm;
- 1109/TOKLING/2025,- (isi ginjal milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 1123,08
ppm;
- 1110/TOKLING/2025,- (isi cairan empedu milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 841,18
ppm;
- 1111/TOKLING/2025,- (isi hati milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 843,74 ppm;
- 1112/TOKLING/2025,- (isi darah milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 306,12 ppm.
------Perbuatan terdakwa ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya