| Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa IRJA SANJAYA ALS REZA, pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar jam 10.00 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gotrok Blok SMP Rt/Rw 007/002 Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain”, yang dilakukan terdakwa dengan cara : ----------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang sebelumnya sudah ada niat untuk mengambil sepeda motor di daerah pesawahan, selanjutnya terdakwa berjalan kaki pergi ke tempat persawahan sambil membawa alat pancing untuk mengelabui orang yang lihat seolah terdakwa hendak memancing ikan di sungai serta supaya orang yang melihat tidak curiga kepada terdakwa akan mengambil sepeda motor. Setelah berada di pesawahan terdakwa berpura-pura memancing dan pada saat terdakwa sedang memancing di sungai tersebut ada orang yang sedang menyetrum ikan lalu terdakwa pindah lokasi tempat lain untuk memancing sambil melihat-lihat keadaan di sekitar pesawahan barangkali ada sepeda motor yang terparkir di area persawahan dan pada saat itu terdakwa ada melihat sepeda motor yang diparkir di jalan gotrok area pesawahan tersebut selanjutnya terdakwa langsung berjalan menuju ke tempat sepeda motor Sanex Sierra tahun 2000 warna silver No.Pol. : B-6570-QJ yang sedang diparkir dan setelah berada dekat sepeda motor tersebut terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor itu masih tergantung di lubang kunci kontak sepeda motor, terdakwa langsung menaiki sepeda motor Sanex Sierra tahun 2000 warna silver No.Pol. : B-6570-QJ, menyalakan kunci kontak sampai mesin sepeda motor menyala, lalu terdakwa mengendarainya, membawa kabur sekitar 50 meter sepeda motor tersebut membuat semua orang yang ada di sekitar pesawahan meneriaki terdakwa ”maling…maling…maling….” sehingga terdakwa yang mendengar teriakan tersebut menjadi panik dan terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya lalu lari bersembunyi di semak-semak akan tetapi terdakwa dapat ditemukan oleh orang-orang yang ada di pesawahan tersebut sampai berhasil ditangkap serta diamuk massa. Pada saat itu datang petugas Kepolisian Sektor Gempol yang sedang patroli mengamankan terdakwa dan membawanya ke RSUD Arjawinangun untuk berobat dan setelah berobat terdakwa langsung dibawa ke Polsek Gempol untuk pemeriksaan lebih lanjut. --------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HERI SUKATO mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). --------------------------------
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 KUHPidana UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------- |