Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
272/Pid.B/2025/PN Sbr | 2.ASEP KURNIA 3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H. |
SARDIYA Als EPEK Bin WARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 272/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5635/M.2.29.3/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa SARDIYA Als EPEK Bin WARDI pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gang Abah Wali Dusun 5 Desa Luwung Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sumber, dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap saksi FIRMAN SAPUTRA Bin SUNARYO, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira jam 15.00 WIB, Terdakwa Bersama teman-teman lainnya diantaranya saksi FIRMAN SAPUTRA, saksi MULYADI, saksi LUTFI GUNANDA, saksi SUEDI Als BASIR, saksi JOHAN Bin NURJAMAN, saksi ANGGIE PANGESTU dan saksi ARIS bersama-sama minum minuman keras jenis Asoka dan Anggur AO, pada saat sedang minum bersama tiba-tiba terjadi cekcok adu mulut antara saksi JOHAN Bin NURJAMAN dengan saksi FIRMAN SAPUTRA selanjutnya Terdakwa yang melihat pertengkaran tersebut melerainya, akan tetapi saksi FIRMAN SAPUTRA yang tidak terima di pisahkan oleh terdakwa lalu menghampiri terdakwa dengan mendorongnya sampai Terdakwa terjatuh menimpa sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi SUEDI Als BASIR sehingga membuat Terdakwa menjadi emosi dan tidak terima, langsung mengambil botol anggur AO bekas minuman kemudian menyerang saksi FIRMAN SAPUTRA dengan memukulnya menggunakan botol kosong Anggur AO tersebut yang mengenai pelipis sebelah kanan saksi FIRMAN SAPUTRA yang mengakibatkan luka robek serta berdarah kemudian saksi MULYADI dan teman-teman lainnya yang ada di sekitar tempat tersebut langsung melerai Terdakwa dan saksi FIRMAN SAPUTRA kemudian saksi KAMALUDIN yang sedang melintas melihat kejadian tersebut langsung membawa terdakwa pulang kerumahnya sedangkan saksi FIRMAN SAPUTRA pergi ke Rumah Sakit Arjawinangun Cirebon untuk di lakukan pengobatan dan setelah itu saksi FIRMAN SAPUTRA melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Susukan. -------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi FIRMAN SAPUTRA Bin SUNARYO mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Cirebon, tanggal 13 April 2025 Nomor : 400.7.31/ 3307/IV/2025/ RSUD.Awn No. Rekam Media : 974590 yang ditandatangai oleh dr.SANTI ELFIANA INDAHSARI, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Cirebon, dengan Kesimpulan : Telah di lakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki, berumur sekitar dua puluh enam tahun dalam keadaan sadar. Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada kepala bagian atas depan sisi kanan, pelipis kanan, ujung jari telunjuk tangan kanan dan luka lecet pada punggung ibu jari kaki kanan akibat trauma tumpul. Pada korban di lakukan pemeriksaan dan jahitan luka, di berikan obat minum antibiotik, anti rasa nyeri dan penawar asam lambung. Pukul dua puluh lewat dua puluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat atas ijin dokter korban di perbolehkan pulang.--------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |