Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus dan tunai kepada Penggugat kerugian sejumlah Rp. 162.147.000,00 (seratus enam puluh dua juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8913 KWkepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah 162.147.000,00 (seratus enam puluh dua juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk SUZUKI Type NEW CARRY PU FD AC PS No.Polisi E 8913 KW tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |