INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2023/PN Sbr | SYAFI'I | 1.VONNY AGUSTINA INDRA AYU 2.A. MAMAN ROENZA 3.ZAENAL ABIDIN HASAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jan. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2023/PN Sbr | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Des. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | 1 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.755.500.000,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar gantirugi kepada Penggugat sebesar Rp 175.500.000. (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
4. Menghukum Tergugat I , II dan III untuk secara tanggungrenteng membayar gantirugi kepada Penggugat sebesar Rp 2.079.000.000. (dua milyar tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar gantirugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000.(satu juta rupiah) per-hari setiap kali Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
8. Menyatakan putusan ini, dapat dilaksanakan lebih dulu, meski pun ada banding maupun kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |