Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
82/Pid.B/2025/PN Sbr | 2.JAMANURI 3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H. |
Rudi Setiawan Alias Rudi Bin (Alm) Salnan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 82/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1081/M.2.29.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Rudi Setiawan Alias Rudi Bin (Alm) Salnan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di rumah / tempat tinggal Terdakwa di Larangan Selatan RT 03 RW 18 Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.-------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |