| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
"DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM-I-155/M.2.29/Eoh.2/10/2025.
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama
|
:
|
ANDI ANDRIANO Alias NANO Bin SYARIFUDIN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cirebon
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun/ 05 Oktober 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun 04 RT.01 RW.07 Desa Babakan Gebang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Buruh Harian Lepas
SD
|
B. PENAHANAN RUTAN :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d tanggal 13 September 2025;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 14 September 2025 s/d tanggal 23 Oktober 2025;
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d tanggal 10 November 2025;
C. D A K W A A N :
--------- Bahwa terdakwa ANDI ANDRIANO Alias NANO Bin SYARIFUDIN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Konter Handphone Anyar Cell milik saksi DAVID LILI ARIANTO yang beralamat di Desa Babakan Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berjalan kaki menuju warung di Desa Babakan Gebang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon untuk nongkrong, kemudian di tengah jalan terdakwa menemukan linggis yang selanjutnya terdakwa bawa linggis tersebut ke warung;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa berjalan di daerah Desa Babakan Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon dan melihat Konter Handphone Anyar Cell milik saksi DAVID LILI ARIANTO dalam keadaan sepi kemudian timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian, selanjutnya terdakwa langsung naik ke pohon mangga yang ada di depan Toko Optik, setelah berada di atas pohon mangga kemudian terdakwa melompat ke atas genting Toko Optik tersebut dan berjalan menuju genting Konter Handphone Anyar Cell selanjutnya terdakwa membuka 4 (empat) genting yang di dalamnya ada kayu dudukan genting atau reng, kemudian terdakwa mencongkel/merusak kayu reng tersebut dengan menggunakan linggis yang terdakwa bawa sebelumnya, setelah kayu reng terbuka terdakwa meninggalkan linggis tersebut di atas genting Konter Handphone Anyar Cell, kemudian terdakwa masuk ke dalam atap konter dan berjalan menuju lubang ventilasi atap dan terdakwa membuka lubang ventilasi tersebut, setelah terbuka kemudian terdakwa turun dan berada di dalam konter, kemudian setelah terdakwa berada di dalam konter selanjutnya terdakwa langsung mencari Handphone di etalase dan menemukan 1 (satu) buah handphone merek Oppo A60 yang tersimpan di dalam lemari bawah etalase kemudian terdakwa ambil handphone tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil 20 (dua puluh) powerbank merek ROBBOT yang tersimpan di dalam lemari dalam konter, kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil barang-barang selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan konter tersebut melalui jalan yang sama ketika terdakwa masuk ke dalam konter dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya di daerah Babakan Gebang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa membawa powerbank tersebut ke konter di daerah Pabuaran Kabupaten Cirebon tetapi tidak laku selanjutnya terdakwa kembali ke rumahnya di daerah Babakan Gebang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon kemudian terdakwa langsung memposting 20 (dua puluh) powerbank tersebut di akun media sosial facebook miliknya, sementara handphone OPPO A60 terdakwa pergunakan sendiri, selanjutnya setelah beberapa saat kemudian ada yang berminat untuk membeli semua powerbank tersebut dengan cara COD (Cash On Delivery) di daerah Cilimus Kuningan, kemudian terdakwa berangkat ke daerah Cilimus Kuningan selanjutnya terdakwa berhasil menjual 20 (dua puluh) powerbank tersebut kepada seseorang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya dengan harga sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi DAVID LILI ARIANTO mengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber, 03 November 2025
PENUNTUT UMUM,
ASTRID BELLA ANGITA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19960412 202012 2 029
|