Dakwaan |
D A K W A A N :
Bahwa terdakwa ARIF SUHENDRA Alias KACUNG Bin SUMA pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan warung kelontong Desa Kemlaka Gede, Kec. Tengah Tani, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dari Sdr. RINO (dalam daftar pencarian orang) sebanyak 2.200 (dua ribu dua ratus) butir dengan harga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), dengan cara terdakwa transfer uang pembayaran pembelian sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl melalui aplikasi DANA dan barang berupa sediaan farmasi tersebut dikirim oleh Sdr. RINO melalui jasa antar TIKI ke alamat rumah terdakwa, dimana terdakwa telah 4 (empat) kali membeli sediaan farmasi tersebut kepada Sdr. RINO selama 4 (empat) bulan, kemudian sediaan farmasi tersebut setelah datang dari kiriman TIKI langsung oleh terdakwa simpan dan akan terdakwa edarkan kembali kepada orang lain agar terdakwa mendapatkan keuntungan, yakni per 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), di samping itu terdakwa juga membeli sediaan farmasi kepada Sdr. RINO berupa obat jenis Tramadol dan akan terdakwa edarkan kembali agar terdakwa mendapatkan keuntungan ;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi CHAIRUL MAULIDIN Alias ARUL (dalam berkas penuntutan terpisah) melalui telepon yang mana saksi CHAIRUL MAULIDIN Alias ARUL bermaksud untuk membeli sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol kepada terdakwa, dimana terdakwa membeli sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dan obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir, selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada saksi CHAIRUL MAULIDIN Alias ARUL untuk bertemu dengan terdakwa di sebuah warung yang termasuk di Desa Kamlaka Gede, Kec. Tengah Tani, Kab. Cirebon, selanjutnya terdakwa mempersiapkan pesanan saksi CHAIRUL MAULIDIN Alias ARUL tersebut dan bergegas ke sebuah warung di Desa Kemlaka Gede tersebut dan setelah di depan warung terdakwa bertemu dengan saksi CHAIRUL MAULIDIN Alias ARUL, lalu saksi CHAIRUL MAULIDIN Alias ARUL menyerahkan uang pembayaran atas pembelian sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butir dan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk 200 (dua ratus) butir Tramadol, kemudian terdakwa menyerahkan sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol kepada saksi CHAIRUL MAULIDIN Alias ARUL, dimana saksi CHAIRUL MAULIDIN Alias ARUL telah 3 (tiga) kali membeli sediaan farmasi kepada terdakwa ;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi TURYADI, SH. dan saksi SALMAN REZA ALDIANSYAH, SH. menangkap saksi CHAIRUL MAULIDIN Alias ARUL dan dari tangannya petugas menemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Trihexyphenidyl, kemudian dilakukan pemeriksaan dan diperoleh fakta kalau saksi CHAIRUL MAULIDIN Alias ARUL mendapatkan sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dengan cara membelinya kepada terdakwa, hingga petugas Kepolisian menangkap terdakwa di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2.200 (dua ribu dua ratus) butir sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl yang dibungkus plastik hitam di dalam kamar rumah terdakwa, 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 526.000,- (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol hanya untuk mendapatkan keuntungan saja dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol adalah termasuk obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K) dan benar terdaftar di Badan POM RI, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 0882/NOF/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm. M.Biomed, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto 1,3385 (satu koma tiga tiga delapan lima) gram dengan nomor barang bukti : 0485/2025/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- No. BB : 0485/2025/OF : TRIHEXYPHENIDYL.
Kesimpulan :
Terhadap barang bukti No. Lab. Barang bukti : 0485/2025/OF adalah benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |