Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3.Menyatakan eksekusi hak tanggungan terhadap obyek sengketa dan Lelang eksekusi Hak Tanggungan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 1710 luas 317 m2 atas nama Sugiono Suhendang, SHM No. 1489 luas 9.640 m2 atas nama Sugiono Suhendang, dan SHM No. 320 luas 1.439 m2 atas nama Sugiono Suhendang tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang;
4.Menyatakan menunda LELANG EKSEKUSI hak Tanggungan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 1710 luas 317 m2 atas nama Sugiono Suhendang, SHM No. 1489 luas 9.640 m2 atas nama Sugiono Suhendang, dan SHM No. 320 luas 1.439 m2 atas nama Sugiono Suhendang sampai mempunyai kekuatan hukum tetap;
5.Menghukum para Terlawan dan para Turut Terlawan tunduk dan patuh pada putusan ini. |