| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk Mengganti data diri NAMA dan TAHUN LAHIR yang Semula bernama TRIYANIS, lahir di Cirebon tanggal 10-08-1984 dirubah/diperbaiki menjadi YATI ROHAYATI, lahir di Cirebon tanggal 10-08-1983.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki dan mencatatkan NAMA dan TAHUN LAHIR Pemohon pada Akta kelahiran,Kartu Keluarga dan KTP Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya. |