| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 58/Pdt.G/2026/PN Sbr | Nyi Sumini | 1.PT.BRI (Persero)Tbk Cabang Cirebon Kartini 2.Haji Darja 3.KPKNL Cirebon |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh uraian teresebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Kelas IA Sumber Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menyatakan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 582/Cisaat luas 100 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang dilaksanakan oleh Tergugat III pada tanggal 12 Desember 2025 bertentangan dengan hukum dan tidak mempunya kekuatan hukum yang mengikat. 4. Menyatakan Risalah Lelang atas pelaksanaan Lelang tanggal 12 Desember 2025 beserta seluruh akibat hukumnya batal atau stidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 5. Menyatakan peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik nomor 582/Cisaat kepada Tergugat II yang bersumber dari pelaksanaan Lelang yang cacat hukum tidak mempunyai kekutan hukum yang mengikat. 6. Memerintahkan Turut Tergugat ( Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon ) untuk membatalkan pencatatan peralihan ha katas SHM nomor 582/Cisaat yang berasal dari pelaksanaan Lelang sebagaimana amar putusan ini, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. 7. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak atas SHM Nomor 582/Cisaat berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya sesuai dengan hukum dan putusan yang berkekuatan hukum yang tetap. 8. Menghukum Tergugat II atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, apabila penguasaan itu bersumber dari hasil lelang yang tidak sah. 9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduh dan patuh melaksanakan putusan ini. 10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Consevatoir Beslag ) atas obyek sengketa, apabila sebelumnya telah diletakan oleh Pengadilan 11. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat III untuk memperlihatkan dalam persidangan dokumen asli yang menjadi dasar pelaksanaan lelang yaitu :
12. Menghukum Para Tergugat Untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
