Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.B/2025/PN Sbr | 1.ASEP KURNIA 2.LYNA MARLIANA |
ARDIYANTO Bin JUNED | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6618/M.2.29.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa ARDIYANTO Bin JUNED bersama dengan saksi JAYADI Bin (Alm) SARWAN, saksi DENNY SETIAWAN Bin MULYADI, saksi TAUFIK LATIEF FATUROCHMAN Bin SURYAMIN, saksi KURNIAWAN Bin (Alm) HILAL, saksi ARI HERMAWAN Bin HERMAN, saksi SUPRIATNA, saksi IMAM ARIFIN, saksi MUHAMAD NURROHIM Bin NASRUL HADIS, saksi OKY PRASETYA Bin (Alm) TONO (masing-masing diajukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 18.25 WIB atau pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam gudang penyimpanan barang aksesoris di PT. Cirebon Furniture termasuk Desa Pangkalan Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau orang lain selain ia terdakwa, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dan untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal terdakwa ARDIYANTO Bin JUNED yang bekerja sebagai Security di PT. Cirebon Furniture mengetahui kunci gudang penyimpanan barang perlengkapan dan aksesoris milik PT. Cirebon Furniture terdapat ada 2 (dua) kunci, 1 (satu) kunci dipegang oleh saksi IVAN sedangkan 1 (satu) kuncinya lagi disimpan di pos Security PT. Cirebon Furniture kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang ada di dalam gudang penyimpanan barang perlengkapan dan aksesoris milik PT. Cirebon Furniture dengan menggunakan kunci cadangan 1 (satu) nya yang tersimpan di pos Security PT. Cirebon Furniture. Selanjutnya terdakwa bersama sesama Security lainnya yang bekerja di PT. Cirebon Furniture diantaranya dengan saksi KURNIAWAN Bin (Alm) HILAL, saksi JAYADI Bin (Alm) SARWAN, saksi DENNY SETIAWAN Bin MULYADI saksi OKY PRASETYA Bin (Alm) TONO, saksi TAUFIK LATIEF FATUROCHMAN Bin SURYAMIN, saksi ARI HERMAWAN Bin HERMAN, - Akibat perbuatan terdakwa, PT. Cirebon Furniture mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 30.032.500 (tiga puluh juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah). --------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |