Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ASEP KURNIA
2.LYNA MARLIANA
ARDIYANTO Bin JUNED Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6618/M.2.29.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIYANTO Bin JUNED[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa ARDIYANTO Bin JUNED bersama dengan saksi JAYADI Bin (Alm) SARWAN, saksi DENNY SETIAWAN Bin MULYADI, saksi TAUFIK LATIEF FATUROCHMAN Bin SURYAMIN, saksi KURNIAWAN Bin (Alm) HILAL, saksi ARI HERMAWAN Bin HERMAN, saksi SUPRIATNA, saksi IMAM ARIFIN, saksi MUHAMAD NURROHIM Bin NASRUL HADIS, saksi OKY PRASETYA Bin (Alm) TONO (masing-masing diajukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 18.25 WIB atau pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam gudang penyimpanan barang aksesoris di PT. Cirebon Furniture termasuk Desa Pangkalan Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau orang lain selain ia terdakwa, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dan untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya dilakukan dengan  merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa berawal terdakwa ARDIYANTO Bin JUNED yang bekerja sebagai Security di PT. Cirebon Furniture mengetahui kunci gudang penyimpanan barang perlengkapan dan aksesoris milik PT. Cirebon Furniture terdapat ada 2 (dua) kunci, 1 (satu) kunci dipegang oleh saksi IVAN sedangkan 1 (satu) kuncinya lagi disimpan di pos Security PT. Cirebon Furniture kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang ada di dalam gudang penyimpanan barang perlengkapan dan aksesoris milik PT. Cirebon Furniture dengan menggunakan kunci cadangan 1 (satu) nya yang tersimpan di pos Security PT. Cirebon Furniture. Selanjutnya terdakwa bersama sesama Security lainnya yang bekerja di PT. Cirebon Furniture diantaranya dengan saksi KURNIAWAN Bin (Alm) HILAL, saksi JAYADI Bin (Alm) SARWAN, saksi DENNY SETIAWAN Bin MULYADI saksi OKY PRASETYA Bin (Alm) TONO, saksi TAUFIK LATIEF FATUROCHMAN Bin SURYAMIN, saksi ARI HERMAWAN Bin HERMAN, saksi SUPRIATNA, saksi IMAM ARIFIN, saksi MUHAMAD NURROHIM Bin NASRUL HADIS (masing-masing diajukan penuntutan secara terpisah) merencanakan mengambil barang tersebut pada saat terdakwa bersama teman Security lainnya sedang melaksanakan tugas jaga piket supaya tidak ketahuan kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 18.25 WIB ketika terdakwa bersama teman Security lainnya sedang melaksanakan tugas piket jaga berbagi tugas, terdakwa ARDIYANTO Bin JUNED  bertugas melakukan pengawasan, ikut menjual barang hasil kejahatan, mengambil barang rongsokan di sekitar gudang mekanik sendirian kemudian dijual jual sendiri, saksi ARI HERMAWAN Bin HERMAN  bertugas ikut merencanakan untuk mengambil barang aksesoris mebel milik PT. Cirebon Furniture, mengawasi situasi di sekitar lokasi gudang, menjual barang hasil curian. Saksi DENNY SETIAWAN Bin MULYADI bertugas ikut merencanakan untuk mengambil barang aksesoris mebel milik PT. Cirebon Furniture, mengawasi situasi di sekitar lokasi gudang dan menjual barang hasil curian, saksi OKY PRASETYA Bin (Alm) TONO bertugas melakukan pengawasan situasi di sekitar lokasi pos depan, saksi TAUFIK LATIEF FATUROCHMAN Bin SURYAMIN bertugas mengawasi situasi di pos jaga depan, motornya dipergunakan sebagai alat untuk membawa barang hasil curian dari gudang dan membawa keluar dari pabrik dan menjual barang hasil kejahatan, saksi MUHAMAD NURROHIM Bin NASRUL HADIS bertugas mengetahui dan ikut merencanakan ketika akan mengambil barang aksesoris di gudang dan bertugas melakukan pengawasan  situasi di sekitar lokasi pos belakang, saksi KURNIAWAN Bin (Alm) HILAL bertugas membuka kunci gembok, masuk ke gudang mengambil barang, menjual barang hasil curian dan membagikan uang hasil penjualan barang curian. Saksi JAYADI Bin (Alm) SARWAN bertugas masuk ke dalam gudang penyimpanan barang aksesoris mebel lalu memasukkan barang yang tersangka ambil ke dalam karung, saksi SUPRIATNA bertugas melakukan pengawasan, saksi IMAM ARIFIN bertugas hanya disuruh oleh saksi KURNIAWAN pada saat mau melakukan pencurian untuk menjaga di pos satpam untuk mengawasi situasi dan keadaan. Setelah berbagi tugas saksi KURNIAWAN Bin (Alm) HILAL pergi menuju pos satpam mengambil kunci gembok setelah itu langsung membuka kunci gembok gudang penyimpanan aksesoris tersebut dan setelah pintu gudang aksesoris terbuka Saksi JAYADI Bin (Alm) SARWAN masuk ke dalam gudang barang aksesoris sambil membawa karung yang ada di tempat serbuk kayu dan setelah berada di dalam gudang terdakwa langsung memasukkan berbagai macam barang aksesoris mebel berupa HANDLE CYLINDER BLACK, HANDLE CYLINDER GOLD, HANDLE BALOK 4 cm, GAGANG PINTU, HANDLE BLOK 2.5 cm, KNOB JAMUR BESAR, KNOB JAMUR KECIL, RODA ANTIK dan HANDLE KOTAK BESAR #63-#3001 setelah itu ke luar gudang penyimpanan aksesoris mengunci kembali gembok dari luar lalu menuju sepeda motor Honda PCX warna putih milik saksi TAUFIK LATIEF FATUROCHMAN Bin SURYAMIN membawa berbagai macam barang aksesoris mebel untuk dijual ke tukang rongsok. ---------------------------------------------------------------------

-  Akibat perbuatan terdakwa, PT. Cirebon Furniture mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 30.032.500 (tiga puluh juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah). ---------------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya