Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah menurut hukum, bahwa Paspor AU580990, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cirebon pada tanggal 14 Februari 2019 dan masa habis berlaku tanggal 14 Februari 2024 yang tertulis dan terbaca nama ADE NABILA , lahir di Cirebon pada tanggal 28 MEI 1998, adalah orang yang sama dengan ADE NABILA NOOR SUKMA, lahir di Cirebon pada tanggal 28 Mei 2000, Berdasarkan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia NIK 3209056805980003, Kartu Keluarga nomor 3209051601240002, akta Kelahiran NO. 3209-LT-06022019-0114 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SHUN) NO. Seri DN-02 0327689 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Cirebon
3.Biaya-biaya perkara menurut hukum. |