Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2026/PN Sbr 1.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2.FITRI AYU RESPANI
NUR’UDIN Als ONGGOK Bin SIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1955/M.2.29.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR’UDIN Als ONGGOK Bin SIDIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa NUR’UDIN Als ONGGOK Bin SIDIK pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 08.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Saksi MUAENI yang beralamat di Desa Jagapura Lor RT. 30/ RW. 08 Kec. Gegesik Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "setiap orang yang melukai berat orang lain", yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa NUR’UDIN Als ONGGOK Bin SIDIK mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon menuju rumah Saksi MUAENI yang beralamat di Desa Jagapura Lor RT. 30/ RW. 08 Kec. Gegesik Kab. Cirebon. Setibanya di rumah Saksi MUAENI, terdakwa NUR’UDIN memarkirkan sepeda motor lalu mengambil pisau stainless bergagang plastik berwarna kuning berlis hitam ukuran 30 (tiga puluh) cm yang berada didalam jok motor kemudian terdakwa menyelipkan pisau tersebut didalam celana didepan perut terdakwa setelah itu terdakwa berjalan masuk ke dalam rumah saksi MUAENI melalui pintu depan yang tidak terkunci. Saat berada diruang tengah terdakwa NUR’UDIN melihat saksi MUAENI mencuci piring didekat dipintu belakang rumah setelah itu terdakwa NUR’UDIN mengeluarkan pisau yang terdakwa bawa dengan menggunakan tangan kanan dan langsung mendekati saksi MUAENI dari belakang, sehingga saksi MUAENI tidak mengetahui kedatangan terdakwa, setelah itu terdakwa NUR’UDIN menusukkan pisau tersebut dari arah belakang ke paha kaki saksi MUAENI sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa NUR’UDIN menusukkan kembali ke punggung sebanyak 2 (dua) kali dan setelah itu terdakwa menusuk lagi ke tangan kanan saksi MUAENI sebanyak 1 (satu) kali, menusukkan ke bagian dagu sebanyak 1 (satu) kali, menusukkan bagian leher sebanyak 1 (satu) kali, menusukkan ke bagian kepala sebanyak 2 (dua) kali dan menusukkan ke bagian lengan sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa NUR’UDIN melihat saksi MUAENI tergeletak dilantai dan bersimbah darah selanjutnya terdakwa NUR’UDIN melarikan diri dan membuang pisau yang terdakwa gunakan untuk melakukan perbuatan tersebut;
  • Bahwa terdakwa NUR’UDIN Als ONGGOK Bin SIDIK melakukan perbuatan tersebut tidak direncanakan terlebih dahulu, melainkan hanya reflek langsung karena terdakwa NUR’UDIN cemburu dan tidak pulang ke rumah selama 4 (empat) hari dan pisau tersebut merupakan pisau yang terdakwa pakai untuk bekerja sehingga berada didalam jok motor terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa NUR’UDIN Als ONGGOK Bin SIDIK tersebut mengakibatkan saksi MUAENI mengalami luka-luka, sebagaimana tertuang dalam VISUM ET REPERTUM nomor: 400.7.31/u6271/XII/2025/RSUD.Awn, tertanggal 06 Desember 2025, yang ditandatangani oleh dr. Yuliana, dr. Ima Arya Widjaya dan dr. Riza Rivani MHkes., Sp.FM. Dengan Kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa didapatkan luka terbuka pada kepala bagian depan sisi kanan, leher depan sisi kiri. Lengan atas kanan dan lengan bawah kiri, punggung dan paha kanan akibat trauma tajam.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa NUR’UDIN Als ONGGOK Bin SIDIK tersebut, saksi MUAENI tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari dan dirawat dirumah sakit selama 4 (empat) hari.

----------Bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------

 

--------------------------- ATAU ---------------------------

KEDUA:

Bahwa terdakwa NUR’UDIN Als ONGGOK Bin SIDIK pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 08.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Saksi MUEANI Binti KADURI yang beralamat di Desa Jagapura Lor RT. 30/ RW. 08 Kec. Gegesik Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "setiap orang yang melakukan penganiayaan", yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa NUR’UDIN Als ONGGOK Bin SIDIK mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon menuju rumah Saksi MUAENI yang beralamat di Desa Jagapura Lor RT. 30/ RW. 08 Kec. Gegesik Kab. Cirebon. Setibanya di rumah Saksi MUAENI, terdakwa NUR’UDIN memarkirkan sepeda motor lalu mengambil pisau stainless bergagang plastik berwarna kuning berlis hitam ukuran 30 (tiga puluh) cm yang berada didalam jok motor kemudian terdakwa menyelipkan pisau tersebut didalam celana didepan perut terdakwa setelah itu terdakwa berjalan masuk ke dalam rumah saksi MUAENI melalui pintu depan yang tidak terkunci. Saat berada diruang tengah terdakwa NUR’UDIN melihat saksi MUAENI mencuci piring didekat dipintu belakang rumah setelah itu terdakwa NUR’UDIN mengeluarkan pisau yang terdakwa bawa dengan menggunakan tangan kanan dan langsung mendekati saksi MUAENI dari belakang, sehingga saksi MUAENI tidak mengetahui kedatangan terdakwa, setelah itu terdakwa NUR’UDIN menusukkan pisau tersebut dari arah belakang ke paha kaki saksi MUAENI sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa NUR’UDIN menusukkan kembali ke punggung sebanyak 2 (dua) kali dan setelah itu terdakwa menusuk lagi ke tangan kanan saksi MUAENI sebanyak 1 (satu) kali, menusukkan ke bagian dagu sebanyak 1 (satu) kali, menusukkan bagian leher sebanyak 1 (satu) kali, menusukkan ke bagian kepala sebanyak 2 (dua) kali dan menusukkan ke bagian lengan sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa NUR’UDIN melihat saksi MUAENI tergeletak dilantai dan bersimbah darah selanjutnya terdakwa NUR’UDIN melarikan diri dan membuang pisau yang terdakwa gunakan untuk melakukan perbuatan tersebut;
  • Bahwa terdakwa NUR’UDIN Als ONGGOK Bin SIDIK melakukan perbuatan tersebut tidak direncanakan terlebih dahulu, melainkan hanya reflek langsung karena terdakwa NUR’UDIN cemburu dan tidak pulang ke rumah selama 4 (empat) hari dan pisau tersebut merupakan pisau yang terdakwa pakai untuk bekerja sehingga berada didalam jok motor terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa NUR’UDIN Als ONGGOK Bin SIDIK tersebut mengakibatkan saksi MUAENI mengalami luka-luka, sebagaimana tertuang dalam VISUM ET REPERTUM nomor: 400.7.31/u6271/XII/2025/RSUD.Awn, tertanggal 06 Desember 2025, yang ditandatangani oleh dr. Yuliana, dr. Ima Arya Widjaya dan dr. Riza Rivani MHkes., Sp.FM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa didapatkan luka terbuka pada kepala bagian depan sisi kanan, leher depan sisi kiri. Lengan atas kanan dan lengan bawah kiri, punggung dan paha kanan akibat trauma tajam.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa NUR’UDIN Als ONGGOK Bin SIDIK tersebut, saksi MUAENI tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari dan dirawat dirumah sakit selama 4 (empat) hari.

----------Bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya