Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2025/PN Sbr H. IMAM ABU ULYA 1.HERUDIN
2.SUNARTI
3.ELA NURLAELA
4.KUWU CIGOBANGWANGI
5.CAMAT PASALEMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat 75
Penggugat
NoNama
1H. IMAM ABU ULYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1muhammad solehH. IMAM ABU ULYA
Tergugat
NoNama
1HERUDIN
2SUNARTI
3ELA NURLAELA
4KUWU CIGOBANGWANGI
5CAMAT PASALEMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PIMPINAN BANK BKC / PERUMDA BPR KABUPATEN CIREBON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 900.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PARA TERGUGAT dan telah melakukan Kesalahan dan atau Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 
3. Menyatakan putusan PENGGUGAT dapat dijalankan terlebih dahulu (uiverbaar bij vooraad) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi maupun PK. 
4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas :
a. Obyek tanah kavling dalam persil 7 Klas S. II Nomor C. 2947 Luas Tanah 5.010 M2, di Blok 001/Suka Slamet No. 215/01 yang beralamat di Desa Cigobangwangi Kecamatan Pasaleman Kabupaten Cirebon, atas nama H. IMAM ABU ULYA..
b. Obyek tanah kavling dalam persil 7 Klas S. II Nomor C. 2945 dan 2946 Luas 2.860 M2, di Blok 001/Suka Slamet No. /196 yang beralamat di Desa Cigobangwangi Kecamatan Pasaleman Kabupaten Cirebon, atas nama H. IMAM ABU ULYA.
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, dan TERGUGAT II dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah keputusan ini untuk melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp. 900. 000. 000, (Sembilan ratus juta rupiah) atau menyerahkan tanah dan bangunan dengan AJB No. 378/2018, Luas Tanah 359 M2 sebagai ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT, yang terletak di Dusun Pompa RT.01 RW.01 Desa Cilengkrang Girang Kecamatan Pasaleman Kabupaten Cirebon, atas nama ELA NURLAELA (TERGUGAT III).
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan tanah dan bangunan kepada PENGGUGAT, dengan AJB No. 378/2018, yang terletak di Dusun Pompa RT.01 RW.01 Desa Cilengkrang Girang Kecamatan Pasaleman Kabupaten Cirebon, atas nama AJB ELA NURLAELA (TERGUGAT III) dengan Debitur atas nama TERGUGAT II, dan agar sisa pokok hutang sebesar Rp. 90. 000. 000 (Sembilan puluh juta rupiah) yang ada di Bank BKC (Perumda BPR Kabupaten Cirebon) sebagai TURUT TERGUGAT, akan dibayar dan di Lunasi sisa pokok hutang tersebut oleh PENGGUGAT.
7. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III jika tidak melunasi  kekurangan pembayaran sebesar Rp. 900. 000. 000, (Sembilan ratus juta rupiah), maka tanah dan bangunan dengan AJB No. 378/2018, Luas Tanah 359 M2, Guna untuk menjual, memindahkan hak atau mengalihkan hak dengan cara apapun, yang terletak di Dusun Pompa RT.01 RW.01 Desa Cilengkrang Girang Kecamatan Pasaleman Kabupaten Cirebon, kepada PENGGUGAT.
8. Menghukum TERGUGAT IV dan TERGUGAT V membayar kerugian Materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000. 000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
9. Menghukum apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V lalai untuk memenuhi kewajibannya, agar PARA TERGUGAT dihukum membayar uang paksa sebesar [(Rp. 1. 000. 000, 00) (Satu juta rupiah)] untuk tiap-tiap hari kelalaiannya.
10. Memberikan hukuman kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak