INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
75/Pdt.G/2025/PN Sbr | H. IMAM ABU ULYA | 1.HERUDIN 2.SUNARTI 3.ELA NURLAELA 4.KUWU CIGOBANGWANGI 5.CAMAT PASALEMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | 75 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 900.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PARA TERGUGAT dan telah melakukan Kesalahan dan atau Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan putusan PENGGUGAT dapat dijalankan terlebih dahulu (uiverbaar bij vooraad) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi maupun PK.
4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas :
a. Obyek tanah kavling dalam persil 7 Klas S. II Nomor C. 2947 Luas Tanah 5.010 M2, di Blok 001/Suka Slamet No. 215/01 yang beralamat di Desa Cigobangwangi Kecamatan Pasaleman Kabupaten Cirebon, atas nama H. IMAM ABU ULYA..
b. Obyek tanah kavling dalam persil 7 Klas S. II Nomor C. 2945 dan 2946 Luas 2.860 M2, di Blok 001/Suka Slamet No. /196 yang beralamat di Desa Cigobangwangi Kecamatan Pasaleman Kabupaten Cirebon, atas nama H. IMAM ABU ULYA.
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, dan TERGUGAT II dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah keputusan ini untuk melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp. 900. 000. 000, (Sembilan ratus juta rupiah) atau menyerahkan tanah dan bangunan dengan AJB No. 378/2018, Luas Tanah 359 M2 sebagai ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT, yang terletak di Dusun Pompa RT.01 RW.01 Desa Cilengkrang Girang Kecamatan Pasaleman Kabupaten Cirebon, atas nama ELA NURLAELA (TERGUGAT III).
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan tanah dan bangunan kepada PENGGUGAT, dengan AJB No. 378/2018, yang terletak di Dusun Pompa RT.01 RW.01 Desa Cilengkrang Girang Kecamatan Pasaleman Kabupaten Cirebon, atas nama AJB ELA NURLAELA (TERGUGAT III) dengan Debitur atas nama TERGUGAT II, dan agar sisa pokok hutang sebesar Rp. 90. 000. 000 (Sembilan puluh juta rupiah) yang ada di Bank BKC (Perumda BPR Kabupaten Cirebon) sebagai TURUT TERGUGAT, akan dibayar dan di Lunasi sisa pokok hutang tersebut oleh PENGGUGAT.
7. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III jika tidak melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp. 900. 000. 000, (Sembilan ratus juta rupiah), maka tanah dan bangunan dengan AJB No. 378/2018, Luas Tanah 359 M2, Guna untuk menjual, memindahkan hak atau mengalihkan hak dengan cara apapun, yang terletak di Dusun Pompa RT.01 RW.01 Desa Cilengkrang Girang Kecamatan Pasaleman Kabupaten Cirebon, kepada PENGGUGAT.
8. Menghukum TERGUGAT IV dan TERGUGAT V membayar kerugian Materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000. 000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
9. Menghukum apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V lalai untuk memenuhi kewajibannya, agar PARA TERGUGAT dihukum membayar uang paksa sebesar [(Rp. 1. 000. 000, 00) (Satu juta rupiah)] untuk tiap-tiap hari kelalaiannya.
10. Memberikan hukuman kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |