Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Sbr SIKUN 1.PT. TANAH BANYAK BERKAT
2.TJONG LIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat 30
Penggugat
NoNama
1SIKUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Febriansyah, SHSIKUN
Tergugat
NoNama
1PT. TANAH BANYAK BERKAT
2TJONG LIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 15.500.000,00
Petitum

1)Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2)Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah lalai dalam melaksanakan perikatan dengan itikad baik yang merugikan Penggugat;
3)Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 013/PPJB-CRB/022/PT.TBB/03/I/2023 tertanggal 03 Januari 2023 dan addendum tambahan Nomor : 018/ADDENDUM-PPJB/022/PT.TBB/..../...., yang ditanda tangani oleh Tergugat II selaku Penerima Kuasa dari Tergugat I dengan Penggugat yang dibuat dibawah tangan maupun dibuat secara notariil adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4)Menyatakan Penggugat adalah Penjual yang beritikad baik;
5)Bahwa Tergugat II selaku Kuasa Pembeli dari Tergugat I yang telah nyata dan terang melalaikan kewajiban hukum nya untuk melaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang telah dibuat dan ditanda-tangani, yang berakibat tidak ada kewajiban terhadap Penggugat untuk mengembalikan uang panjar (uang muka) sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 4 ayat (3) secara tegas menjelaskan “Jika Kuasa Pembeli tidak melunasi pembayaran tanah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani, maka pembayaran tahap pertama (Panjer) hangus dan perjanjian ini tidak berlaku untuk kedua belah pihak”;
6)Menyatakan bahwa pembuktian terhadap adanya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab Tergugat;
7)Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
8)Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Bantahan, Banding atau Kasasi serta Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum lainnya;
9)Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak