Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
79/Pid.Sus/2025/PN Sbr | 2.LYNA MARLIANA 3.ASEP KURNIA |
WISNU FEBRIANTO ALS FEBRI BIN SANURI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 79/Pid.Sus/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1076/M.2.29.3/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa WISNU FEBRIANTO Als FEBRI Bin SANURI, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Kidul Desa Astanalanggar Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 6780/NOF/2024 tanggal 17 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa: Barang Bukti dengan No. 3739/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Tramadol.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |