Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.MUHAMMAD SUBHAN, S.H., M.H.
2.DIAN SHABRINA AMAJIDA
3.FITRI AYU RESPANI
MUHAMMAD MUALIMIN Als KENTUNG Bin ABDUL ROKHIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2703/M.2.29.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SUBHAN, S.H., M.H.
2DIAN SHABRINA AMAJIDA
3FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MUALIMIN Als KENTUNG Bin ABDUL ROKHIM (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MUALIMIN als KENTUNG bin ABDUL ROKHIM bersama-sama dengan Saksi HARDI RAMADAN als GOBED bin MULYANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan di area SDN 2 Japura Lor yang termasuk Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di daerah pemancingan yang termasuk Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon Saksi HARDI RAMADAN bersama dengan Terdakwa bertemu dengan seseorang yang dipanggil OM (dalam pencarian) untuk membeli obat Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) tablet dan obat Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) tablet dengan total harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terakhir kali Saksi HARDI RAMADAN bersama dengan Terdakwa bertemu dengan OM (dalam pencarian) membeli obat Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) tablet seharga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat Tramadol sebanyak 100 (seratus) tablet seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di gang pinggir jalan di daerah Pegambiran Kota Cirebon.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 pukul 20.00 WIB bertempat di teras ruangan kelas SDN 2 Japura Lor yang termasuk Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon Terdakwa mendapat titipan dari Saksi HARDI RAMADAN berupa obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol dengan alasan Saksi HARDI RAMADAN akan pulang ke rumah untuk mandi dan berganti pakaian sehingga obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol tersebut disimpan oleh Saksi MUHAMMAD MUALIMIN dan dijualkan apabila ada yang akan beli, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Saksi BAYU ERLANGGA mendatangi tempat Terdakwa untuk membeli 1 (satu) tablet Trihexyphenidyl seharga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) yang langsung dikonsumsi oleh Saksi BAYU ERLANGGA.----------
  • Bahwa kemudian Saksi ATO HARYANTO dan Saksi NIKO ANDRI SIJABAT (keduanya anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon) mendapatkan informasi dari masyarakat melalui layanan call center kepolisian jika di salah satu sekolah di Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon sering banyak pemuda berkumpul diduga melakukan transaksi jual beli obat keras sehingga pada pukul 22.00 WIB Saksi ATO HARYANTO dan Saksi NIKO ANDRI SIJABAT mendatangi SDN 2 Japura Lor yang termasuk Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon untuk menindaklanjuti laporan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan terhadap beberapa orang yang ada di lokasi termasuk kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 201 (dua ratus satu) tablet trihexyphenidyl, 121 (seratus dua puluh satu) tablet tramadol, beserta uang tunai sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) berikut 1 (satu) Unit Handphone warna emas merk Vivo 1606, No. Imei: 86397403096 beserta Simcard dengan No. Telp: 0895-4022-57457, kemudian berdasarkan introgasi awal Terdakwa menerangkan bahwa 201 (dua ratus satu) tablet trihexyphenidyl, 121 (seratus dua puluh satu) tablet tramadol adalah milik Saksi HARDI RAMADAN yang sedang pulang ke rumah kemudian sekira pukul 23.00 WIB Saksi HARDI RAMADAN datang ke lokasi tersebut sambil mengendarai sepeda motor miliknya kemudian Saksi ATO HARYANTO dan Saksi NIKO ANDRI SIJABAT langsung mengamankan Saksi HARDI RAMADAN dan melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan kemudian ditemukan tunai sebesar Rp205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) yang disimpan di dalam dompet milik Saksi HARDI RAMADAN hasil menjual obat keras kepada orang lain, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53 warna hitam No. Imei: 863491052394076 dengan nomor kontak: 083848764216 dan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam No. Pol: E 5648 OY.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa imbalan uang setiap harinya dengan nilai paling banyak Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari Saksi HARDI RAMADAN karena Terdakwa juga ikut menjualkan obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol milik Saksi HARDI RAMADAN berdasarkan perintah Saksi HARDI RAMADAN dan Terdakwa juga mendapat obat-obatan tersebut secara gratis untuk dikonsumsi dari Saksi HARDI RAMADAN.----------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi HARDI RAMADAN mendapatkan keuntungan dari menjual obat Trihexyphenidyl sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 10 tablet dan obat Tramadol sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 tablet.--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 2529/ NOF / 2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari MUHAMMAD MUALIMIN alias KENTUNG dan HARDI RAMADAN alias GOBED Nomor 1846/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti Nomor 1847/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung Tramadol.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Far, A.pt., obat pil jenis tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl yang diperlihatkan kepadanya tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, di samping itu jenis obat tersebut tergolong ke dalam obat keras dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin serta mempunyai seorang penanggung jawab yaitu Apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP. -----------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

 

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa HARDI RAMADAN als GOBED bin MULYANA bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD MUALIMIN als KENTUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan di area SDN 2 Japura Lor yang termasuk Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di daerah pemancingan yang termasuk Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon Saksi HARDI RAMADAN bersama dengan Terdakwa bertemu dengan seseorang yang dipanggil OM (dalam pencarian) untuk membeli obat Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) tablet dan obat Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) tablet dengan total harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terakhir kali Saksi HARDI RAMADAN bersama dengan Terdakwa bertemu dengan OM (dalam pencarian) membeli obat Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) tablet seharga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat Tramadol sebanyak 100 (seratus) tablet seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di gang pinggir jalan di daerah Pegambiran Kota Cirebon.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 pukul 20.00 WIB bertempat di teras ruangan kelas SDN 2 Japura Lor yang termasuk Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon Terdakwa mendapat titipan dari Saksi HARDI RAMADAN berupa obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol dengan alasan Saksi HARDI RAMADAN akan pulang ke rumah untuk mandi dan berganti pakaian sehingga obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol tersebut disimpan oleh Saksi MUHAMMAD MUALIMIN dan dijualkan apabila ada yang akan beli, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Saksi BAYU ERLANGGA mendatangi tempat Terdakwa untuk membeli 1 (satu) tablet Trihexyphenidyl seharga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) yang langsung dikonsumsi oleh Saksi BAYU ERLANGGA.----------
  • Bahwa kemudian Saksi ATO HARYANTO dan Saksi NIKO ANDRI SIJABAT (keduanya anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon) mendapatkan informasi dari masyarakat melalui layanan call center kepolisian jika di salah satu sekolah di Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon sering banyak pemuda berkumpul diduga melakukan transaksi jual beli obat keras sehingga pada pukul 22.00 WIB Saksi ATO HARYANTO dan Saksi NIKO ANDRI SIJABAT mendatangi SDN 2 Japura Lor yang termasuk Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon untuk menindaklanjuti laporan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan terhadap beberapa orang yang ada di lokasi termasuk kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 201 (dua ratus satu) tablet trihexyphenidyl, 121 (seratus dua puluh satu) tablet tramadol, beserta uang tunai sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) berikut 1 (satu) Unit Handphone warna emas merk Vivo 1606, No. Imei: 86397403096 beserta Simcard dengan No. Telp: 0895-4022-57457, kemudian berdasarkan introgasi awal Terdakwa menerangkan bahwa 201 (dua ratus satu) tablet trihexyphenidyl, 121 (seratus dua puluh satu) tablet tramadol adalah milik Saksi HARDI RAMADAN yang sedang pulang ke rumah kemudian sekira pukul 23.00 WIB Saksi HARDI RAMADAN datang ke lokasi tersebut sambil mengendarai sepeda motor miliknya kemudian Saksi ATO HARYANTO dan Saksi NIKO ANDRI SIJABAT langsung mengamankan Saksi HARDI RAMADAN dan melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan kemudian ditemukan tunai sebesar Rp205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) yang disimpan di dalam dompet milik Saksi HARDI RAMADAN hasil menjual obat keras kepada orang lain, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53 warna hitam No. Imei: 863491052394076 dengan nomor kontak: 083848764216 dan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam No. Pol: E 5648 OY.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa imbalan uang setiap harinya dengan nilai paling banyak Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari Saksi HARDI RAMADAN karena Terdakwa juga ikut menjualkan obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol milik Saksi HARDI RAMADAN berdasarkan perintah Saksi HARDI RAMADAN dan Terdakwa juga mendapat obat-obatan tersebut secara gratis untuk dikonsumsi dari Saksi HARDI RAMADAN.----------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi HARDI RAMADAN mendapatkan keuntungan dari menjual obat Trihexyphenidyl sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 10 tablet dan obat Tramadol sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 tablet.--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 2529/ NOF / 2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari MUHAMMAD MUALIMIN alias KENTUNG dan HARDI RAMADAN alias GOBED Nomor 1846/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti Nomor 1847/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung Tramadol.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Far, A.pt., obat pil jenis tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl yang diperlihatkan kepadanya tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, di samping itu jenis obat tersebut tergolong ke dalam obat keras dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin serta mempunyai seorang penanggung jawab yaitu Apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya