Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2026/PN Sbr Warnoto Amir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Warnoto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD LUTFHI PRATAMA SHWarnoto
Tergugat
NoNama
1Amir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank BTN Cabang Cirebon
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.,

2. Menyatakan jual beli take over dibawah tangan dengan kwitansi tertanggal 09 Januari 2013 adalah sah dan berkekuatan hukum.,

3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.,

4. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan seluas 72 M?2; dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 172 / Kesugengan lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon., Atas nama AMIR / Tergugat, terletak di Kesugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten atas nama AMIR /Tergugat, Pembeli atas nama SUNARTO Penggugat  dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

     Utara : Ibu Sulastri

     Selatan : Bapak Rosid/ Ria

     Barat : Jalan Blok F.G.

                       Timur : Bapak Pian.

Adalah sah milik Penggugat.,

5. Menyatakan Putusan ini berkekuatan Hukum tetap sebagai Pengganti, Kehadiran Tergugat,Persetujuan Tergugat, dan Tanda tangan tergugat sebagai Proses Peralihan.,

6. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan             (SHGB). No. 172, Kesugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon Dengan Surat Ukur tanggal 08 – 03 – 2012, No. 48, Kesugengan Lor/ 2012, luas 72 M?2; (Tujuh Puluh meter persegi). dengan PBB Nomor 32. 74. 010. 004. 011.,

7. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. No. 172, Kesugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon Dengan Surat Ukur tanggal 08 – 03 – 2012, No. 48, Kesugengan Lor/ 2012, luas 72 M?2; (Tujuh Puluh meter persegi). dengan PBB Nomor 32. 74. 010. 004. 011. semula atas nama AMIR/Tergugat menjadi atas nama SUNARTO/Penggugat.,

8. Menghukum TerGugat dan Turut Tergugat1, dan II, untuk tuduk dan patuh terhadap putusan ini.,

9. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum.

SUBSIDAIR :

 “Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak