Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2025/PN Sbr 2.JAMANURI
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
DIDI SUPANDI Bin RASDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 178/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3757/M.2.29.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDI SUPANDI Bin RASDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa DIDI SUPANDI Bin RASDI pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau suatu waktu lain yang masih bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih tahun 2025, bertempat di Desa Susukan Tonggoh Blok Pahing Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau suatu waktu lain yang masih bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih tahun 2025, bertempat di Desa Karangmangu Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah teman terdakwa yang bernama saksi Andi Jaenudin. Kemudian sesampainya di rumah saksi Andi Jaenudin, terdakwa bertemu dengan saksi Juli Ade Riyanto yang merupakan orang tua dari saksi Andi Jaenudin dengan alasan untuk bersilaturahmi karena terdakwa sudah lama tidak mengunjungi rumah saksi Andi Jaenudin. Selanjutnya karena saksi Andi Jaenudin sedang bekerja dan tidak ada di rumah, setelah mengobrol dengan saksi Juli Ade Riyanto sampai dengan pukul 18.30 WIB, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nopol  E-2291-NT milik saksi Andi Jaenudin dengan alasan untuk membeli makanan di daerah Susukanlebak dan terdakwa berjanji akan mengembalikannya setelah selesai makan. Setelah mendengar alasan dari terdakwa tersebut, saksi Juli Ade Riyanto menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nopol  E-2291-NT kepada terdakwa.  Setelah menunggu semalaman hingga bebeberapa hari, terdakwa tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa bertemu dengan saksi Farel Dian Hatera yang pada saat itu sedang membeli air galon dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah hitam dengan Nopol E-6373-MAH milik ustadz dari saksi Farel Dian Hatera yang bernama saksi Fitriani, S.Pd.I. Terdakwa mengatakan kepada saksi Farel Dian Hatera bahwa dirinya adalah teman dari saksi Fitriani, S.Pd.I, yang merupakan sama-sama alumni Pondok Pesantren Al-Mubarokah dan bermaksud untuk meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan akan ke ATM Alfamart untuk mengambil sejumlah uang. Kemudian saksi Farel Dian Hatera menelepon saksi Fitriani, S.Pd.I, untuk memberitahukan bahwa ada orang yang mengaku kenal dengan Fitriani, S.Pd.I, yang merupakan sama-sama alumni Pesantren Al-Mubarokah dan bermaksud untuk meminjam sepeda motor tersebut. Ketika saksi Farel Dian Hatera sedang menelepon tersebut, terdakwa langsung merebut handphone milik saksi Farel Dian Hatera dan berpura-pura mengobrol dengan saksi Fitriani, S.Pd.I. Kemudian setelah menutup telponnya, saksi Farel Dian Hatera menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah hitam dengan Nopol E-6373-MAH kepada terdakwa;
  • Bahwa kemudian Anggota Polri dari Polsek Susukanlebak antara lain Imam Budiyono melakukan penyidikan, menangkap terdakwa di rumahnya, dan kemudian Imam Budiyono menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nopol  E-2291-NT milik saksi Andi Jaenudin dan  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah hitam dengan Nopol E-6373-MAH milik saksi Fitriani, S.Pd.I masih berada di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Susukanlebak untuk proses lebih lanjut;
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Andi Jaenudin mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), sedangkan saksi Fitriani, S.Pd.I mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

-----Bahwa terdakwa DIDI SUPANDI Bin RASDI, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan pada dakwaan pertama tersebut di atas, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah teman terdakwa yang bernama saksi Andi Jaenudin. Kemudian sesampainya di rumah saksi Andi Jaenudin, terdakwa bertemu dengan saksi Juli Ade Riyanto yang merupakan orang tua dari saksi Andi Jaenudin dengan alasan untuk bersilaturahmi karena terdakwa sudah lama tidak mengunjungi rumah saksi Andi Jaenudin. Selanjutnya karena saksi Andi Jaenudin sedang bekerja dan tidak ada di rumah, setelah mengobrol dengan saksi Juli Ade Riyanto sampai dengan pukul 18.30 WIB, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nopol  E-2291-NT milik saksi Andi Jaenudin dengan alasan untuk membeli makanan di daerah Susukanlebak dan terdakwa berjanji akan mengembalikannya setelah selesai makan. Setelah mendengar alasan dari terdakwa tersebut, saksi Juli Ade Riyanto menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nopol  E-2291-NT kepada terdakwa.  Setelah menunggu semalaman hingga bebeberapa hari, terdakwa tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut. Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan menyimpannya di rumah dengan tujuan akan dijual terdakwa di kemudian hari tanpa izin dari pemiliknya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa bertemu dengan saksi Farel Dian Hatera yang pada saat itu sedang membeli air galon dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah hitam dengan Nopol E-6373-MAH milik ustadz dari saksi Farel Dian Hatera yang bernama saksi Fitriani, S.Pd.I. Terdakwa mengatakan kepada saksi Farel Dian Hatera bahwa dirinya adalah teman dari saksi Fitriani, S.Pd.I, yang merupakan sama-sama alumni Pondok Pesantren Al-Mubarokah dan bermaksud untuk meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan akan ke ATM Alfamart untuk mengambil sejumlah uang. Kemudian saksi Farel Dian Hatera menelepon saksi Fitriani, S.Pd.I, untuk memberitahukan bahwa ada orang yang mengaku kenal dengan Fitriani, S.Pd.I, yang merupakan sama-sama alumni Pesantren Al-Mubarokah dan bermaksud untuk meminjam sepeda motor tersebut. Ketika saksi Farel Dian Hatera sedang menelepon tersebut, terdakwa langsung merebut handphone milik saksi Farel Dian Hatera dan berpura-pura mengobrol dengan saksi Fitriani, S.Pd.I. Kemudian setelah menutup telponnya, saksi Farel Dian Hatera menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah hitam dengan Nopol E-6373-MAH kepada terdakwa. Setelah menunggu lama, terdakwa tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut. Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan menyimpannya di rumah dengan tujuan akan dijual terdakwa di kemudian hari tanpa izin dari pemiliknya.
  • Bahwa kemudian Anggota Polri dari Polsek Susukanlebak antara lain Imam Budiyono melakukan penyidikan, menangkap terdakwa di rumahnya, dan kemudian Imam Budiyono menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nopol  E-2291-NT milik saksi Andi Jaenudin dan  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah hitam dengan Nopol E-6373-MAH milik saksi Fitriani, S.Pd.I masih berada di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Susukanlebak untuk proses lebih lanjut;
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Andi Jaenudin mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), sedangkan saksi Fitriani, S.Pd.I mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya