Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA
2.FITRI AYU RESPANI
ANGGARA Als ANGGA Bin MULYANA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5025/M.2.29.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGARA Als ANGGA Bin MULYANA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa ANGGARA Als ANGGA Bin MULYANA (Alm), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang termasuk di Jalan Raya Sunan Drajat Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 21.16 WIB Saksi AGUNG SUPRIYATNO Als NDUNG menghubungi Terdakwa via pesan WhatsApp kemudian keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah tongkrongan yang bertempat di pinggir jalan yang termasuk di Jalan Raya Sunan Drajat Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon sekira pukul 21.30 WIB kemudian Saksi AGUNG SUPRIYATNO Als NDUNG membeli 3 (tiga) butir pil Trihexyphenidyl dari Terdakwa seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), kemudian Saksi AGUNG APRIYANTO Als AGUNG yang juga berada di tempat yang sama dengan Terdakwa juga membeli 3 (tiga) butir pil Trihexyphenidyl dari Terdakwa seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB Saksi ADHAM RAMADHANY dan Saksi MUHAMMAD FARIZQI (keduanya merupakan anggota Tim Patroli Raimas Polresta Cirebon) mendapat laporan informasi bahwa di pinggir jalan yang termasuk di Jalan Raya Sunan Drajat Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon ada orang yang duduk-duduk berkumpul diduga melakukan transaksi peredaran obat keras, menanggapi informasi tersebut kemudian Saksi ADHAM RAMADHANY dan Saksi MUHAMMAD FARIZQI mendatangi tempat yang dimaksud lalu melakukan pemeriksaan identitas dan barang, kemudian Saksi ADHAM RAMADHANY dan Saksi MUHAMMAD FARIZQI menemukan barang bukti pada diri Terdakwa, berupa:
  • 105 (seratus lima) butir pil trihexyphenidyl;
  • Uang Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru dongker berikut simcardnya;
  • 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merek Yamaha Mio warna merah dengan plat nomor E 4038 YWA;
  • 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat.
  • Bahwa berdasarkan interogasi awal yang dilakukan Saksi ADHAM RAMADHANY dan Saksi MUHAMMAD FARIZQI, Terdakwa mengaku membeli obat Trihexyphenidyl sebelumnya pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB kepada IDRIS (dalam pencarian) Tersangka membeli sebanyak 100 (seratus) butir Pil Trihexyphenidyl seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam bentuk lempengan/lembar sebagaimana barang bukti, selain itu pada hari Rabu 07 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa membeli kepada GHANY (dalam pencarian) sebanyak 100 (seratus) butir Pil Trihexyphenidyl seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam bentuk lempengan/lembar sebagaimana barang bukti.--------
  • Bahwa Terdakwa membeli obat Trihexyphenidyl tersebut dengan tujuan sebagian untuk dikonsumsi dan sebagian lagi untuk dijual dan diedarkan kepada orang lain untuk mendapat keuntungan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan, Terdakwa menjual kembali obat Trihexyphenidyl tersebut dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per butir.           
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual-belikan obat-obatan tersebut, Terdakwa juga bukan seorang Apoteker ataupun Tenaga Farmasi yang punya wewenang dalam mendistribusikan obat-obatan tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 3076/NOF/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti Nomor 1923/2025/OF adalah mengandung Trihexyphenidyl.  
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm, A.pt., 105 (seratus lima) butir obat jenis Trihexyphenidyl yang diperlihatkan kepadanya tergolong ke dalam obat keras dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahaan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin serta mempunyai seorang penanggung jawab yaitu Apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya