INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 138/Pid.B/2026/PN Sbr | 2.BUDI SETIA MULYA, SH. MH. 3.FITRI AYU RESPANI |
SULPAI Bin (Alm) KALIL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas | ||||||
| Nomor Perkara | 138/Pid.B/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2352/M.2.29.3/Eku.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa SULPAI bin (alm) KALIL, pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun 03 RT 02 RW 07 Desa Kedungdalem Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
? Bahwa Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya pembuatan uang palsu di sekitar wilayah Kedungdalem Gegesik selanjutnya saksi Aditya Kartika bersama dengan saksi Sabdo Bunarso dan saksi Rahmat Supriyadi beserta tim melakukan observasi di wilayah kedungdalem dan ditemukan pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 informasi terdakwa menyimpan alat/mesin untuk pencetak uang dan sedang melakukan pencetakan uang kemudian sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di kediaman terdakwa di Dusun 03 RT 002 RW 007 Desa Kedungdalem Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon dilakukan pengamanan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pengamanan ditemukan :
- 2 (dua) unit mesin penghitung uang
- 1 (satu) unit mesin hologram /offset
- 52 (lima Puluh dua) rim kertas dusla
- 2 koper besar
- 1 koper kecil
- 607 uang palsu pecahan Rp. 100.000,- berjumlah Rp. 60.700.000
- 100 lembar hasil cetakan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- yang belum dipotong
- 1 baskom penjepit untuk pengering uang palsu
- 4 kaleng tiner
- 1 botol lem laminating merk Nankol
- 3 lembar papan triplek untuk mengeringkan uang palsu
- 1 buah meja tempat untuk mengecat pita uang palsu
- 9 gulung pita berwarna emas
- 1 set kompresor berikut dengan selang dan alat semprot (spaygun)
- 1 buah alat poles pita uang palsu
- 1 unit mesin pemotong kertas (besar)
- 1 buah lakban warna cokelat
- 3 bilah mata pisau cutter
- 2 (dua) buah penggaris besi
- 4 empat lempeng alat pengepres uang palsu
- 65 buah toner / cartridge bekas
- 4 unit printer merk HP Laserjet Cp 1025 Color
- 1 dus berisikan lembar kertas uang palsu pecahan Rp. 100.000,- yang baru tercetak sebelah
- 1 buah alat sensor infrared
- 67 lembar pengikat uang pecahan Rp. 100.000,- logo bank BCA
- 23 lembar plat offset
- 16 lembar bahan plat offset
- 1 unit laptop merk Lenovo
- 1 buah layer monitor merk LG
- 1 buah flashdisk merk Sandisk
- 1 gulung ampelas
- 3 kaleng cat sanding gloss merk IMPRA
- 3 kaleng tinta ultraviolet merk CERES
- 1 buah HP merk Redmi
- 3 bungkus serbuk Toner / Cartridge
Bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa dan terdakwa membeli barang tersebut dari pendana yang memberikan modal kepada terdakwa yaitu Krisna Mukti dan H Sisrony alias H Roni dan selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut
? Bahwa terdakwa dalam mencetak uang palsu dengan proses sebagai berikut :
- Kertas kosong dicetak dengan menggunakan watermark dengan cara dimasukan ke dalam mesin offset untuk memunculkan watermark kertas (agar terlihat gambar Soekarno)
- Mencetak ultraviolet dengan cara memasukan kertas yang sudah di watermark ke dalam mesin offset Kembali dengan maksud untuk memunculkan tinta ultraviolet (supaya menampakan keaslian dan memunculkan gambar huruf 100, logo BI, gambar rajawali dengan tiga varian warna)
- Melakukan pemasangan pita/benang pengaman (yang ada di tengah-tengah uang kertas palsu) dengan cara menggunakan alat berupa alat pemasang pita dan ampelas supaya presisi sesuai dengan keasliannya
- Membuat penyekat pita dengan cara disemprot dengan menggunakan cat nype
- Mencetak dengan menggunakan mesin printer dengan cara memasukan kertas ke dalam mesin printer untuk dicetak
- Memunculkan Logo BI yaitu dengan cara memasukan kertas yang sudah ada plat logo BI yaitu dengan cara memasukan kertas yang sudah ada plat logo BI ke dalam mesin offset dengan maksud untuk memunculkan logo BI
- Disemprot menggunakan clear glos / dop pengasar agar Ketika diraba terasa kasar
- Dikeringkan dengan menggunakan penjepit baju
- Dipotong menggunakan mesin pemotong kertas
? Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan analisa Laboratoris Uang Rupiah dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon Nomor : 28/17/Cn-BICAC/Srt/Rhs tanggal 06 April 2026, yang telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap barang bukti sebagai berikut :
• 98 (Sembilan Puluh Delapan) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 KKY594286, nomor Seri 2 KKY594286
• 94 (Sembilan Puluh Empat) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 KKY594287, nomor Seri 2 KKY594287
• 93 (Sembilan Puluh Tiga) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 KKY594288, nomor Seri 2 KKY594288
• 98 (Sembilan Puluh Delapan) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 KKY594289, nomor Seri 2 KKY594289
• 39 (Tiga Puluh Sembilan) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 FAX594201, nomor Seri 2 FAX594201
• 38 (Tiga Puluh Delapan) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 FAX594202, nomor Seri 2 FAX594202
• 37 (Tiga Puluh Tujuh) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 FAX594203, nomor Seri 2 FAX594203
• 39 (Tiga Puluh Sembilan) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 FAX594204, nomor Seri 2 FAX594204
• 16 (Enam Belas) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 ASK594236, nomor Seri 2 ASK594236
• 15 (Lima Belas) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 ASK594237, nomor Seri 2 ASK594237
• 16 (Enam Belas) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 ASK594238, nomor Seri 2 ASK594238
• 16 (Enam Belas) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 ASK594239, nomor Seri 2 ASK594239
• 2 (Dua) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 GET594221, nomor Seri 2 GET594221
• 2 (Dua) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 GET594222, nomor Seri 2 GET594222
• 2 (Dua) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 GET594223, nomor Seri 2 GET594223
• 2 (Dua) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 GET594224, nomor Seri 2 GET594224
Keseluruhan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bahan kertas : kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas doorslag yang memendar di bawah sinar ultraviolet dan warna dasar bahan putih kekuningan;
- Warna : warna terlihat buram dan tidak terang ;
- Benang pengaman : terbuat dari plastik/pita berwarna hijau dan emas bertuliskan “BI 100000” berulang-ulang tidak terbaca dan tidak berubah warna dari kuning keemasan menjadi hijau jika dilihat dari sudut pandang tertentu;
- Tanda air (watermark) : gambar dibuat dengan Teknik cetak inkjet sehingga tidak terlihat seperti 3 (tiga) dimensi dan gambar yang dihasilkan tidak terlihat jelas dan tajam;
- Nomor Seri : Nomor seri dibuat dengan Teknik cetak Inkjet Printing dengan menggunakan tinta biasa sehingga tidak memendar bila dilihat dibawah sinar UV
- Intaglio : teknik cetak dengan teknik inkjet printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba;
- Rectoverso : Potongan logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi/tidak presisi sehingga logo BI tidak sempurna
- Laten Image : Laten Image (gambar tersembunyi) tidak terlihat dengan jelas
- Micro Text : tidak terdapat cetak Micro Text.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat 1 Jo. Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SULPAI bin (alm) KALIL, pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun 03 RT 02 RW 07 Desa Kedungdalem Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
? Bahwa Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya pembuatan uang palsu di sekitar wilayah Kedungdalem Gegesik selanjutnya saksi Aditya Kartika bersama dengan saksi Sabdo Bunarso dan saksi Rahmat Supriyadi beserta tim melakukan observasi di wilayah kedungdalem dan ditemukan pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 informasi terdakwa menyimpan alat/mesin untuk pencetak uang dan sedang melakukan pencetakan uang kemudian sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di kediaman terdakwa di Dusun 03 RT 002 RW 007 Desa Kedungdalem Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon dilakukan pengamanan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pengamanan ditemukan :
- 2 (dua) unit mesin penghitung uang
- 1 (satu) unit mesin hologram /offset
- 52 (lima Puluh dua) rim kertas dusla
- 2 koper besar
- 1 koper kecil
- 607 uang palsu pecahan Rp. 100.000,- berjumlah Rp. 60.700.000
- 100 lembar hasil cetakan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- yang belum dipotong
- 1 baskom penjepit untuk pengering uang palsu
- 4 kaleng tiner
- 1 botol lem laminating merk Nankol
- 3 lembar papan triplek untuk mengeringkan uang palsu
- 1 buah meja tempat untuk mengecat pita uang palsu
- 9 gulung pita berwarna emas
- 1 set kompresor berikut dengan selang dan alat semprot (spaygun)
- 1 buah alat poles pita uang palsu
- 1 unit mesin pemotong kertas (besar)
- 1 buah lakban warna cokelat
- 3 bilah mata pisau cutter
- 2 (dua) buah penggaris besi
- 4 empat lempeng alat pengepres uang palsu
- 65 buah toner / cartridge bekas
- 4 unit printer merk HP Laserjet Cp 1025 Color
- 1 dus berisikan lembar kertas uang palsu pecahan Rp. 100.000,- yang baru tercetak sebelah
- 1 buah alat sensor infrared
- 67 lembar pengikat uang pecahan Rp. 100.000,- logo bank BCA
- 23 lembar plat offset
- 16 lembar bahan plat offset
- 1 unit laptop merk Lenovo
- 1 buah layer monitor merk LG
- 1 buah flashdisk merk Sandisk
- 1 gulung ampelas
- 3 kaleng cat sanding gloss merk IMPRA
- 3 kaleng tinta ultraviolet merk CERES
- 1 buah HP merk Redmi
- 3 bungkus serbuk Toner / Cartridge
Bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa dan terdakwa membeli barang tersebut dari pendana yang memberikan modal kepada terdakwa yaitu Krisna Mukti dan H Sisrony alias H Roni dan selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut
? Bahwa terdakwa dalam mencetak uang palsu dengan proses sebagai berikut :
- Kertas kosong dicetak dengan menggunakan watermark dengan cara dimasukan ke dalam mesin offset untuk memunculkan watermark kertas (agar terlihat gambar Soekarno)
- Mencetak ultraviolet dengan cara memasukan kertas yang sudah di watermark ke dalam mesin offset Kembali dengan maksud untuk memunculkan tinta ultraviolet (supaya menampakan keaslian dan memunculkan gambar huruf 100, logo BI, gambar rajawali dengan tiga varian warna)
- Melakukan pemasangan pita/benang pengaman (yang ada di tengah tengah uang kertas palsu) dengan cara menggunakan alat berupa alat pemasang pita dan ampelas supaya presisi sesuai dengan keasliannya
- Membuat penyekat pita dengan cara disemprot dengan menggunakan cat nype
- Mencetak dengan menggunakan mesin printer dengan cara memasukan kertas ke dalam mesin printer untuk dicetak
- Memunculkan Logo BI yaitu dengan cara memasukan kertas yang sudah ada plat logo BI yaitu dengan cara memasukan kertas yang sudah ada plat logo BI ke dalam mesin offset dengan maksud untuk memunculkan logo BI
- Disemprot menggunakan clear glos / dop pengasar agar Ketika diraba terasa kasar
- Dikeringkan dengan menggunakan penjepit baju
- Dipotong menggunakan mesin pemotong kertas
? Bahwa terdakwa bertujuan untuk mengedarkan uang palsu tersebut kepada Krisna Mukti dan H Sisrony Hidayat dan kepada Riswan
? Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan analisa Laboratoris Uang Rupiah dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon Nomor : 28/17/Cn-BICAC/Srt/Rhs tanggal 06 April 2026, yang telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap barang bukti sebagai berikut :
• 98 (Sembilan Puluh Delapan) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 KKY594286, nomor Seri 2 KKY594286
• 94 (Sembilan Puluh Empat) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 KKY594287, nomor Seri 2 KKY594287
• 93 (Sembilan Puluh Tiga) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 KKY594288, nomor Seri 2 KKY594288
• 98 (Sembilan Puluh Delapan) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 KKY594289, nomor Seri 2 KKY594289
• 39 (Tiga Puluh Sembilan) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 FAX594201, nomor Seri 2 FAX594201
• 38 (Tiga Puluh Delapan) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 FAX594202, nomor Seri 2 FAX594202
• 37 (Tiga Puluh Tujuh) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 FAX594203, nomor Seri 2 FAX594203
• 39 (Tiga Puluh Sembilan) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 FAX594204, nomor Seri 2 FAX594204
• 16 (Enam Belas) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 ASK594236, nomor Seri 2 ASK594236
• 15 (Lima Belas) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 ASK594237, nomor Seri 2 ASK594237
• 16 (Enam Belas) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 ASK594238, nomor Seri 2 ASK594238
• 16 (Enam Belas) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 ASK594239, nomor Seri 2 ASK594239
• 2 (Dua) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 GET594221, nomor Seri 2 GET594221
• 2 (Dua) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 GET594222, nomor Seri 2 GET594222
• 2 (Dua) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 GET594223, nomor Seri 2 GET594223
• 2 (Dua) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 GET594224, nomor Seri 2 GET594224
Keseluruhan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bahan kertas : kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas doorslag yang memendar di bawah sinar ultraviolet dan warna dasar bahan putih kekuningan;
- Warna : warna terlihat buram dan tidak terang ;
- Benang pengaman : terbuat dari plastic/pita berwarna hijau dan emas bertuliskan “BI 100000” berulang-ulang tidak terbaca dan tidak berubah warna dari kuning keemas an menjadi hijau jika dilihat dari sudut pandang tertentu;
- Tanda air (watermark) : gambar dibuat dengan Teknik cetak inkjet sehingga tidak terlihat seperti 3 (tiga) dimensi dan gambar yang dihasilkan tidak terlihat jelas dan tajam;
- Nomor Seri : Nomor seri dibuat dengan Teknik cetak Inkjet Printing dengan menggunakan tinta biasa sehingga tidak memendar bila dilihat dibawah sinar UV
- Intaglio : teknik cetak dengan teknik inkjet printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba;
- Rectoverso : Potongan logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi/tidak presisi sehingga logo BI tidak sempurna
- Laten Image : Laten Image (gambar tersembunyi) tidak terlihat dengan jelas
- Micro Text : tidak terdapat cetak Micro Text.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 374 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa SULPAI bin (alm) KALIL, pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun 03 RT 02 RW 07 Desa Kedungdalem Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 374, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
? Bahwa Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya pembuatan uang palsu di sekitar wilayah Kedungdalem Gegesik selanjutnya saksi Aditya Kartika bersama dengan saksi Sabdo Bunarso dan saksi Rahmat Supriyadi beserta tim melakukan observasi di wilayah kedungdalem dan ditemukan pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 informasi terdakwa menyimpan alat/mesin untuk pencetak uang dan sedang melakukan pencetakan uang kemudian sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di kediaman terdakwa di Dusun 03 RT 002 RW 007 Desa Kedungdalem Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon dilakukan pengamanan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pengamanan ditemukan :
- 2 (dua) unit mesin penghitung uang
- 1 (satu) unit mesin hologram /offset
- 52 (lima Puluh dua) rim kertas dusla
- 2 koper besar
- 1 koper kecil
- 607 uang palsu pecahan Rp. 100.000,- berjumlah Rp. 60.700.000
- 100 lembar hasil cetakan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- yang belum dipotong
- 1 baskom penjepit untuk pengering uang palsu
- 4 kaleng tiner
- 1 botol lem laminating merk Nankol
- 3 lembar papan triplek untuk mengeringkan uang palsu
- 1 buah meja tempat untuk mengecat pita uang palsu
- 9 gulung pita berwarna emas
- 1 set kompresor berikut dengan selang dan alat semprot (spaygun)
- 1 buah alat poles pita uang palsu
- 1 unit mesin pemotong kertas (besar)
- 1 buah lakban warna cokelat
- 3 bilah mata pisau cutter
- 2 (dua) buah penggaris besi
- 4 empat lempeng alat pengepres uang palsu
- 65 buah toner / cartridge bekas
- 4 unit printer merk HP Laserjet Cp 1025 Color
- 1 dus berisikan lembar kertas uang palsu pecahan Rp. 100.000,- yang baru tercetak sebelah
- 1 buah alat sensor infrared
- 67 lembar pengikat uang pecahan Rp. 100.000,- logo bank BCA
- 23 lembar plat offset
- 16 lembar bahan Plat Offset
- 1 unit laptop merk Lenovo
- 1 buah layer monitor merk LG
- 1 buah flashdisk merk Sandisk
- 1 gulung ampelas
- 3 kaleng cat sanding gloss merk IMPRA
- 3 kaleng tinta ultraviolet merk CERES
- 1 buah HP merk Redmi
- 3 bungkus serbuk Toner / Cartridge
Bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa dan terdakwa membeli barang tersebut dari pendana yang memberikan modal kepada terdakwa yaitu Krisna Mukti dan H Sisrony alias H Roni dan selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut
? Bahwa terdakwa dalam mencetak uang palsu dengan proses sebagai berikut :
- Kertas kosong dicetak dengan menggunakan watermark dengan cara dimasukan ke dalam mesin offset untuk memunculkan watermark kertas (agar terlihat gambar Soekarno)
- Mencetak ultraviolet dengan cara memasukan kertas yang sudah di watermark ke dalam mesin offset Kembali dengan maksud untuk memunculkan tinta ultraviolet (supaya menampakan keaslian dan memunculkan gambar huruf 100, logo BI, gambar rajawali dengan tiga varian warna)
- Melakukan pemasangan pita/benang pengaman (yang ada di tengah tengah uang kertas palsu) dengan cara menggunakan alat berupa alat pemasang pita dan ampelas supaya presisi sesuai dengan keasliannya
- Membuat penyekat pita dengan cara disemprot dengan menggunakan cat nype
- Mencetak dengan menggunakan mesin printer dengan cara memasukan kertas ke dalam mesin printer untuk dicetak
- Memunculkan Logo BI yaitu dengan cara memasukan kertas yang sudah ada plat logo BI yaitu dengan cara memasukan kertas yang sudah ada plat logo BI ke dalam mesin offset dengan maksud untuk memunculkan logo BI
- Disemprot menggunakan clear glos / dop pengasar agar Ketika diraba terasa kasar
- Dikeringkan dengan menggunakan penjepit baju
- Dipotong menggunakan mesin pemotong kertas
? Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan analisa Laboratoris Uang Rupiah dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon Nomor : 28/17/Cn-BICAC/Srt/Rhs tanggal 06 April 2026, yang telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap barang bukti sebagai berikut :
• 98 (Sembilan Puluh Delapan) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 KKY594286, nomor Seri 2 KKY594286
• 94 (Sembilan Puluh Empat) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 KKY594287, nomor Seri 2 KKY594287
• 93 (Sembilan Puluh Tiga) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 KKY594288, nomor Seri 2 KKY594288
• 98 (Sembilan Puluh Delapan) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 KKY594289, nomor Seri 2 KKY594289
• 39 (Tiga Puluh Sembilan) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 FAX594201, nomor Seri 2 FAX594201
• 38 (Tiga Puluh Delapan) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 FAX594202, nomor Seri 2 FAX594202
• 37 (Tiga Puluh Tujuh) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 FAX594203, nomor Seri 2 FAX594203
• 39 (Tiga Puluh Sembilan) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 FAX594204, nomor Seri 2 FAX594204
• 16 (Enam Belas) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 ASK594236, nomor Seri 2 ASK594236
• 15 (Lima Belas) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 ASK594237, nomor Seri 2 ASK594237
• 16 (Enam Belas) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 ASK594238, nomor Seri 2 ASK594238
• 16 (Enam Belas) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 ASK594239, nomor Seri 2 ASK594239
• 2 (Dua) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 GET594221, nomor Seri 2 GET594221
• 2 (Dua) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 GET594222, nomor Seri 2 GET594222
• 2 (Dua) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 GET594223, nomor Seri 2 GET594223
• 2 (Dua) lembar uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri 1 GET594224, nomor Seri 2 GET594224
Keseluruhan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bahan kertas : kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas doorslag yang memendar di bawah sinar ultraviolet dan warna dasar bahan putih kekuningan;
- Warna : warna terlihat buram dan tidak terang ;
- Benang pengaman : terbuat dari plastic/pita berwarna hijau dan emas bertuliskan “BI 100000” berulang-ulang tidak terbaca dan tidak berubah warna dari kuning keemas an menjadi hijau jika dilihat dari sudut pandang tertentu;
- Tanda air (watermark) : gambar dibuat dengan Teknik cetak inkjet sehingga tidak terlihat seperti 3 (tiga) dimensi dan gambar yang dihasilkan tidak terlihat jelas dan tajam;
- Nomor Seri : Nomor seri dibuat dengan Teknik cetak Inkjet Printing dengan menggunakan tinta biasa sehingga tidak memendar bila dilihat dibawah sinar UV
- Intaglio : teknik cetak dengan teknik inkjet printing, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba;
- Rectoverso : Potongan logo BI antara sisi bagian depan dan sisi bagian belakang tidak saling mengisi/tidak presisi sehingga logo BI tidak sempurna
- Laten Image : Laten Image (gambar tersembunyi) tidak terlihat dengan jelas
- Micro Text : tidak terdapat cetak Micro Text.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 375 ayat 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
