| Dakwaan |
--------------------Bahwa ia Terdakwa PUTRI OKTALIA Binti Alm.Untung, pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Tol Kanci–Pejagan Km. 232 Jalur A dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah, termasuk wilayah Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Kerusakan Kendaraan Dan/Atau Barang”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa PUTRI OKTALIA Binti (Alm.) UNTUNG mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Mobil Mazda Nomor Polisi B-1426-FRL.
- Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, Terdakwa mengemudikan kendaraan Mazda Nomor Polisi B-1426-FRL dengan melaju melalui bahu jalan sebelah kiri/bahu luar dengan tujuan untuk mendahului kendaraan lain dengan kecepatan 40-50 KM/jam.
- Bahwa pada saat itu kondisi Jalan Tol Kanci–Pejagan Km. 232 Jalur A mengalami penyempitan karena sedang dilakukan evakuasi terhadap kecelakaan lalu lintas lain yang sebelumnya telah terjadi, serta di lokasi tersebut telah terdapat rambu peringatan berupa tanda “HATI-HATI ADA KECELAKAAN” dan traffic cone.
- Bahwa Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan tersebut tidak cukup berhati-hati dan tidak memperhatikan kondisi jalan di hadapannya.
- Bahwa ketika Terdakwa melihat kondisi jalan dan adanya peringatan kecelakaan, Terdakwa kemudian panik dan bermaksud menginjak pedal rem, namun karena kurangnya kehati-hatian dan kesalahan dalam mengantisipasi keadaan, Terdakwa justru menginjak pedal gas dengan kecepatan kurang lebih 100 KM/jam serta membanting kemudi ke arah kanan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, kendaraan Mazda Nomor Polisi B-1426-FRL yang dikemudikan Terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan Honda Jazz Nomor Polisi B-1981-YJ yang dikemudikan oleh Saksi MOCHAMAD JAJULI, yang pada saat itu sedang melaju searah di depan Terdakwa dengan kecepatan perlahan.
- Bahwa akibat tabrakan tersebut, kendaraan Honda Jazz Nomor Polisi B-1981-YJ terdorong ke depan dan kemudian menabrak bagian belakang kendaraan Honda Civic Nomor Polisi E-1837-CA yang dikemudikan oleh Saksi CANDRA PERMANA.
- Bahwa setelah terjadi tabrakan tersebut, kendaraan Mazda Nomor Polisi B-1426-FRL yang dikemudikan Terdakwa kemudian oleng ke arah kiri dan masuk ke parit/ROW jalan sebelah kiri.
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut telah terjadi kerusakan pada kendaraan-kendaraan yang terlibat, antara lain:
- Kendaraan Mazda Nomor Polisi B-1426-FRL mengalami kerusakan/ringsek;
- Kendaraan Honda Jazz Nomor Polisi B-1981-YJ mengalami kerusakan pada bagian depan dan belakang;
- Kendaraan Honda Civic Nomor Polisi E-1837-CA mengalami kerusakan pada bagian belakang.
- Bahwa dengan demikian, kecelakaan lalu lintas tersebut merupakan akibat dari kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor, yaitu karena Terdakwa melaju tanpa memperhatikan kondisi jalan di hadapannya, tetap menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain, serta tidak melakukan antisipasi secara patut terhadap adanya penyempitan jalan, rambu peringatan kecelakaan, dan kendaraan-kendaraan yang sedang melambat di depannya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
-------------Perbuatan ia Terdakwa PUTRI OKTALIA Binti Alm.Untung tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas .----------------- |