INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2025/PN Sbr | MAHBUB NAZARUDDIN | isnen saleh | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 22 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 180.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 80.000.000,- dan ganti rugi inmateriil sebesar Rp. 100.000.000,-
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |