Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah secara hukum penggantian nama Pemohon dari MOHAMMAD AZAM menjadi MUHAMMAD AZZAM;
- Menetapkan sah secara hukum Pemohon dapat melakukan penggantian nama dalam Dokumen-dokumen penting Pemohon, diantaranya:
- Passport yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi dan Pasport Pakistan Nomor: GM1855892 atas nama MOHAMMAD AZAM;
- Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU.AH.10.02.01-82 Tahun 2025 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama MOHAMMAD AZAM tertanggal 06 Agustus 2025 yang sebelumnya berkewarganegaraan Negara Pakistan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3209110101770012; Alamat Dusun I, RT/RW 003/001, Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat;
- Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor: 3209112204190001 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tertanggal 17 Oktober 2023;
- Kutipan Akta Nikah Nomor: 016/16/I/2020 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangenan tertanggal 15 Januari 2020;
- Kutipan Akta Kelahiran Anak atas nama MUHAMMAD ALI ASGHAR, Lahir di Cirebon 27 Juni 2019, Nomor Akta Kelahiran:3209-LT-05032020-0163; NIK:3209112706190002;
- Surat Keterangan Anak Berkewarganegaraan Ganda dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon Nomor: 474.1/1/CAPIL/2022 atas nama MUHAMMAD ALI ASGHAR;
- Kutipan Akta Kelahiran Anak atas nama UMME FAZAL ASGHAR, Lahir di Cirebon 25 September 2023, Nomor Akta Kelahiran:3209-LU-16102023-0021; NIK:3209116509230001;
- Surat Keterangan Anak Berkewarganegaraan Ganda dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon Nomor: 474.1/7/CAPIL/2023 atas nama UMME FAZAL ASGHAR;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;
atau
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |