Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus-LH/2026/PN Sbr 1.ASEP KURNIA
2.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
1.SAEFUDIN Bin ABDILA
2.KISWANTO als JENA Bin ABDILA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 108/Pid.Sus-LH/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1830/M.2.29.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEFUDIN Bin ABDILA[Penahanan]
2KISWANTO als JENA Bin ABDILA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa I. SAEFUDIN Bin ABDILA bersama-sama dengan terdakwa II. KISWANTO als JENA Bin ABDILAH pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekitar jam 20.13 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2026, bertempat di pangkalan Gas saksi KUSDIANTO (diajukan penuntutan terpisah) yang berada di Desa Dukuh Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa I. SAEFUDIN Bin ABDILA yang merupakan sebagai supir serta kuli muat angkut dan terdakwa II. KISWANTO als JENA Bin ABDILAH sebagai kenek dan kuli muat angkut gas LPG 3kg bersubsidi yang sudah terbiasa diminta untuk mengambil gas LPG 3kg oleh ACENG (DPS) ke pangkalan Gas milik saksi KUSDIANTO (diajukan penuntutan terpisah) sebanyak 350 tabung untuk dibawa ke gudang bekas pabrik genteng Jatiwangi Majalengka lalu dibongkar yang mana gas LPG 3kg tersebut isinya akan dipindahan ke tabung gas LPG 12kg dan dalam 1 (satu) minggu biasanya terdakwa I.  SAEFUDIN Bin ABDILA dan terdakwa II. KISWANTO als JENA Bin ABDILAH diminta oleh ACENG (DPS) untuk melakukan pengambilan gas LPG 3kg bersubsidi ke pangkalan Gas saksi KUSDIANTO (diajukan penuntutan terpisah) yang berada di Desa Dukuh Kec. Kapetakan Kab. Cirebon sebanyak 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kali tergantung dari stok yang tersedia dan dalam 1 (satu) kali pengambilan rata-rata paling sedikit 350 tabung s.d paling banyak 750 tabung gas LPG 3kg bersubsidi yang sudah berjalan 2 bulan mulai awal Januari 2026 dan pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekitar jam 20.13 WIB pada saat terdakwa I. SAEFUDIN Bin ABDILA dan terdakwa II. KISWANTO als JENA Bin ABDILAH sedang berada di lokasi pangkalan Gas milik saksi KUSDIANTO (diajukan penuntutan terpisah) untuk mengambil serta sedang memuat barang berupa gas LPG 3kg yang tersedia 344 tabung ke dalam  truck colt diesel datang pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap  terdakwa I. SAEFUDIN Bin ABDILA, terdakwa II. KISWANTO als JENA Bin ABDILAH dan saksi KUSDIANTO (diajukan penuntutan terpisah) selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti yang ada di lokasi tersebut dibawa ke kantor Polresta Cirebon guna pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.---------

 

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya