Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Sbr IRI KUSAERI BIN ENDIN SAEDUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat 33
Pemohon
NoNama
1IRI KUSAERI BIN ENDIN SAEDUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah sebagai  Wali dari anak yang belum dewasa bernama: JULIAN MUHAMMAD KHALID, Laki-laki, Lahir di Tasikmalaya Tanggal 29-07-2014, Umur 11 Tahun, seorang Pelajar, Hubungan Anak Kandung dari Pasangan Suami Istri,  IRI KUSAERI (Pemohon) dan Almarhumah Ibu NURHAYATI; 
3. Memberi Izin kepada Pemohon sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama: JULIAN MUHAMMAD KHALID, untuk menjual Harta Peninggalan Berupa Bentuk Rumah dengan luas tanah dan bangunan 60 m2 di Perumahan Bekasi Timur Regency dengan Sertipikat Hak Milik No.4210 yang beralamat di Kelurahan Cimuning Kecamatan  Bantar Gebang Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak