| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-63-00099-24/KMI/SPK/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang No. 05 tanggal 14 oktober 2024 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 105.582.823 secara tunai dan seketika;
- Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 60, seluas 145 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Mundu, Kelurahan/Desa Suci sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 1169/1997, terdaftar atas nama 1. MUHTADI 2. JUNAENI;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai surat pernyataan yang dibuat PARA TERGUGAT sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 60, seluas 145 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Mundu, Kelurahan/Desa Suci sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 1169/1997, terdaftar atas nama 1. MUHTADI 2. JUNAENI;
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini dikemudian hari;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
|