Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2024/PN Sbr 1.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2.ASEP KURNIA
REZA RIFQI Bin DEDI SUNARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 291/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3746/M.2.29.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA RIFQI Bin DEDI SUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
III. D A K W A A N :
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa REZA RIFQI Bin DEDI SUNARDI bersama-sama dengan Sdr. RIAN ANDRIANSAH (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di Halaman Masjid Baitul Rohman beralamat di Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa dan Sdr. RIAN ANDRIANSAH (DPO/Daftar Pencarian Orang) masuk ke acara 1 Muharam di Masjid Baitul Rohman dengan cara berbaur, kemudian keduanya berusaha mengambil handphone dari masyarakat dan apabila terdakwa berhasil mengambil handphone dari masyarakat kemudian langsung memberikan kepada Sdr RIAN ARDIANSYAH (DPO) begitupun sebaliknya, ketika sedang berdesak-desakan terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merek Samsung type Galaxy A04 warna pink dengan Nomor IMEI1 358320/68/461179/1 IMEI2 358552/59/460090/8 dengan nomor simcard 0882002268196 milik saksi ANGGA SAHRUL Bin TARMA dengan menggunakan tangannya dengan cara mengambil dari saku depan celana sebelah kanan yang saksi ANGGA SAHRUL Bin TARMA pakai yang kemudian setelah berhasil terdakwa langsung sembunyikan di balik jaket/sweater warna biru miliknya, pada saat itu Sdr. RIAN ANDRIANSYAH (DPO/Daftar Pencarian Orang) sedang menunggu untuk dioper kepadanya agar dapat mengelabui saksi ANGGA SAHRUL Bin TARMA, tetapi tidak lama kemudian saksi ANGGA SAHRUL Bin TARMA menyadari HP miliknya diambil dan pada saat itu diketahui di dekatnya ada terdakwa, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan ditemukan HP milik ANGGA SAHRUL Bin TARMA ada pada terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan di Balai Desa Pamengkang selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Mundu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ANGGA SAHRUL Bin TARMA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
 
----------- Perbuatan Terdakwa REZA RIFQI Bin DEDI SUNARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------
 
 
------------------------------------------------------------  ATAU. ------------------------------------------------------------
 
 
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa REZA RIFQI Bin DEDI SUNARDI pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di Halaman Masjid Baitul Rohman beralamat di Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, ketika sedang berdesak-desakan terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merek Samsung type Galaxy A04 warna pink dengan Nomor IMEI1 358320/68/461179/1 IMEI2 358552/59/460090/8 dengan nomor simcard 0882002268196 milik saksi ANGGA SAHRUL Bin TARMA dengan menggunakan tangannya dengan cara mengambil dari saku depan celana sebelah kanan yang saksi ANGGA SAHRUL Bin TARMA pakai yang kemudian setelah berhasil terdakwa langsung sembunyikan di balik jaket/sweater warna biru miliknya, tetapi tidak lama kemudian saksi ANGGA SAHRUL Bin TARMA menyadari HP miliknya diambil dan pada saat itu diketahui di dekatnya ada terdakwa, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan ditemukan HP milik ANGGA SAHRUL Bin TARMA ada pada terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan di Balai Desa Pamengkang selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Mundu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ANGGA SAHRUL Bin TARMA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
 
----------- Perbuatan Terdakwa REZA RIFQI Bin DEDI SUNARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya